Jalin Asmara dengan Anak di Bawah Umur, Mahasiswa Ini Diamankan Polres Tanjungpinang Terkait Kasus Pencabulan

oleh -
mahasiswa
AH, mahasiswa di Tanjungpinang diamankan karena kasus pencabulan. (Ist)

Lentera Tanjungpinang – Seorang mahasiswa bernisial AH harus mendekam di balik jeruji penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dipolisikan karena telah mencabuli seorang remaja perempuan berinisial NA (16) di Tanjungpinang.

Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum, usai dirinya dilaporkan oleh orangtua NA.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, saat dikonfirmasi mengatakan, AH diamankan pada Kamis (6/1/2022) kemarin di Jalan Permuda Gang Berakit, Tanjungpinang.

Baca: Cabuli Anak Pacarnya Sendiri, Pria Paruh Baya Diringkus Polres Tanjungpinang

“Pelaku mencabuli korban pada akhir Oktober 2021 lalu. Terungkapnya kejadian ini setelah orangtua dari korban curiga dengan aktivitas anaknya,” ungkap Awal, Jumat (7/1/2022) malam.

Dijelaskan, korban dengan pelaku berkenalan di media sosial dan lanjut berkomunikasi melalui chatting. Hingga hubungan asmara terjalin. Akhirnya pada 30 Oktober 2021 mereka janjian untuk bertemu.

Sekitar pukul 19.00 WIB, antara korban dengan pelaku bertemu di depan Latansa di Kawal dan pergi menuju Tanjungpinang. Kemudian korban dibawa nongkrong di gedung Gonggong dan Dompak hingga berlanjut ke kos-kosan di kawasan Jalan Bintan.