Hubungan Asmara S Berujung Jeruji, Diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Usai Cabuli Korban yang Masih di Bawah Umur

oleh -
S, pelaku pencabulan yang berhasil diamankan Polres Tanjungpinang. (Ist)

Lentera Tanjungpinang – Semakin berkembangnya zaman dan teknologi, tidak dipungkiri pergaulan anak-anak pun harus semakin dikhawatirkan oleh setiap orang tua. Sebab, anak-anak pun dengan mudah terpengaruh hal-hal yang seharusnya belum layak untuk mereka konsumsi.

Beragam tindak pidana yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku terus terjadi. Seperti yang saat ini ditangani Sat Reskrim Polres Tanjungpinang. Seorang anak perempuan yang masih di bawah umur menjadi korban pencabulan.

Tindak pidana itu terjadi dikarenakan korban telah menjalin hubungan dengan pelaku yang juga tergolong masih belia, berinisial S (17). Hal yang sangat disayangkan, hubungan asmara yang mereka jalin telah melakukan hubungan yang terlalu jauh, hingga berhubungan suami istri.

Baca: Pria yang Diamankan Warga di Tiban Dermot Sudah Ditangani Polisi, Kapolsek Sekupang: Diduga Pernah Curi Sepeda Motor di Batam kota

Imbasnya, S pun akhirnya diciduk Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk mempertanggunjawabkan perbuatan yang telah ia lakukan, usai orang tua korban membuat laporan polisi.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan, S baru saja diamankan dini hari tadi, Sabtu (19/2/2022) di kediamannya di Wacobek Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.

Baca: Beredar Video Seorang Pria Diamankan Warga dengan Kondisi Wajah Babak Belur, Diduga Hendak Maling Sepeda Motor di Tiban Dermot

“Antara pelaku dan korban menjalani hubungan pacaran. Namun mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri,” ungkap Awal, Sabtu siang.

Diterangkan, persetubuhan ini telah mereka lakukan sebanyak dua kali di salah satu kamar Wisma Sakura Tanjungpinang.

“Kejadian pertama dilakukan pada Oktober 2021 lalu. Kemudian pada Januari 2022, juga kembali dilakukan di wisma yang sama,” terang mantan Kapolsek Sei Beduk ini.

Baca: Modus Dirukiah, Pimpinan Pondok Pesantren di Jambi Cabuli Satri, Polisi: Korban Trauma

Terungkapnya kasus ini, dikarenakan kecurigaan pihak keluarga korban. Sebab, korban mengalami keterlambatan datang bulan. Hingga akhirnya korban mengakui sudah ditiduri pelaku setelah ditanyakan keluarga.

“Penangkapan pelaku dilakukan setelah terpenuhinya dua alat bukti yang sah. Sehingga kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini S masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Awal. (Chandra)