Pria di Tanjungpinang Diringkus Polisi Usai Cabuli Anak Angkatnya, Kasat Reskrim: Kasus Sudah Tahap I

oleh -
Pelaku pencabulan diamankan Polres Tanjungpinang. (Ist)

Lentera Tanjungpinang – Tindak pidana pencabulan terjadi lagi di Tanjungpinang. Satu pelaku yang nyaris diamuk warga diamankan Polres Tanjungpinang, berinisial Rn (48).

Ia, terbukti telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia 9 tahun berinisial DAP, yang merupakan anak angkatnya sendiri.

Baca: Polsek Lubukbaja Intens Sisir Lokasi Rawan Dijadikan Tempat Balap Liar

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan, kejadian ini terjadi pada bulan November 2021 lalu. Pelaku pun berhasil diamankan beberapa hari kemudian.

“Proses penyidikan kasus ini sudah masuk Tahap I, dan berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Tersangka juga sudah diamankan,” ungkap Awal, Kamis (20/1/2022).

Baca: Pelajar SMK Tewas Tenggelam Saat PKL di PT Delta Shipyard Sagulung, Jenazahnya Ditemukan Pada Hari Kedua Pencarian

Ia menjelaskan, pencabulan yang dilakukan pelaku, dengan cara menggesekkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban berulah kali. Agar korban tidak bicara, ia menjanjikan akan membelikan handphone untuk korban.

“Terungkapnya hal ini pada 13 November sekitar pukul 16.00 WIB ketika istri pelaku tengah berada di rumah adiknya bersama korban. Saat itu istri pelaku melihat ada bercak darah di celana dalam korban. Korban anak angkat pelaku dan tinggal di rumahnya,” terang Awal.

Istri pelaku yang merasa curiga, kemudian korban dibawa pulang ke rumah dan diminta untuk bercerita. Korban akhirnya mengakui bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada dirinya.

Baca: Kadisbudpar Sambut Baik Hadirnya Beragam Kuliner Kekinian yang Siap Manjakan Wisatawan Millenial di Batam

“Berdasarkan keterangan itu, itri pelaku langsung membuat laporan polisi, dan langsung kita tindaklanjuti,” tegas Awal.

Berbekal laporan itu, pelaku berhasil diamankan pada Minggu (15/11/2021) oleh anggota Polsek Tanjungpinang Barat karena hendak dihakimi warga. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

“Pemeriksaan langsung dilakukan. Begitu alat bukti lengkap, pelaku langsung ditahan. Saat ini kita masih melengkapi berkas agar bisa diproses hingga bisa naik ke Tahap II,” pungkasnya. (Chandra)