Karantina Kepri Musnahkan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan, Ikan dan OPTK dari Cina dan Malaysia

oleh -
Proses pemusnahanyang dilakukan BKI Kepri. (Foto:Ist)

LenteraKepri.com, Batam – Badan Karantina Indonesia (BKI) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan terhadap media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) asal luar negeri.

Adapun media pembawa HPHK yang dimusnahkan meupakan jenis bahan asal daging babi Olahan, daging ayam olahan, daging bebek olahan, olahan kulit babi, telur ayam, jerohan sapi olahan, dengan total keseluruhan sebanyak 49,44 kilogram. Produk ini berasaldari Malaysia dan China.

Sedangkan untuk HPIK yang dimusnahkan berupa ikan asap yang diangkut dari China seberat 1 kilogram. Tidak hanya itu, juga dimusnahkan sebanyak 46,6 kilogram OPTK danbarang kiriman berupa bawang putih jeruk, paprika sebanyak 1.881,6 kilogram.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Herwintarti, mengtakan, media pembawayang dimusnahkan merupakan hasil tindakan karantina berupa penahanan oleh petugas Karantina yang dalam pengawasannya bekerjasama dengan Kantor KPU BC Tipe B Batam dan Instansi lainnya.

“Penindakanini dilakukan di tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan yaitu Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan Pelabuhan Sekupang. Berdasarkan data penahanan yang dilakukan terdapat total 1.932,04 kilogram yang ditahan mulai dari 1 Januari 2024 hingga 10 Maret 2024,” ujarnya, Kamis (14/3/2023).

Ia menjelaskan, media pembawa tersebut ditahan dan dimusnahkan karena pada saat pemasukan tidak memenuhi persyaratan Karantina, yaitu tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal. Setelah dilakukan penahanan pemilik media pembawa tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sehingga dilakukan Tindakan karantina berupa penolakan.

Tetapi setelah melewati batas waktu yang ditentukan, pemilik media pembawa tidak dapat melakukan penolakan sehingga kemudian dilakukan tindakan karantina berupa pemusnahan terhadap media pembawa tersebut.

“Selain itu, untuk media pembawa berupa bawang putih setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium ditemukan OPTK dari golongan cendawan yaitu Sthemphylium vesicarium yang termasuk OPTK Golongan II sehingga dilakukan pemusnahan,” jelasnya.

Pelaksanaan pemusnahan media pembawa HPHK, HPIK dan OPTK dilakukan secara mekanik dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator. selanjutnya sisa-sisa pembakaran dimasukan ke dalam lubang dan ditimbun dalam tanah.