Karyawan Warung Lamongan Dikeroyok 3 Temannya Sendiri, Pelaku Gunakan Borgol

oleh -
Tiga karyawan Warung Lamongan, pelaku pengeroyokan terhadap rekannya sendiri saat diamankan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja. (Foto: Istimewa)

Selanjutnya sekitar pukul 23.55 WIB, korban bersama DAI serta karyawan yang lainnya mulai menutup warung. Lalu korban saat itu yang merupakan kepercayaan bos sedang membayarkan gaji para karyawan yang bekerja pada hari itu.

DAI pun kembali menghampiri korban dan berkata “Engga terima kau tadi?”. Korban menjawab “Terima kok, aku engga tau salahku apa,”.

Selanjutnya setelah selesai membayarkan gaji para karyawan dan warung sudah dalam keadaan tutup, korban pun naik ke lantai 3 (Mess) untuk mandi. Setelah selesai mandi, korban dihampiri DAI dan AS.

Mereka menuduh korban mengajak DAI berkelahi. Tiba-tiba AS langsung menendang bagian paha sebelah kiri korban sebanyak 3 kali dan kemudian memukul kepala korban sebanyak 2 kali.

Baca: Sebulan Menghilang, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Diringkus Polresta Tanjungpinang

Setelah itu DAI dan AS pun pergi. Tidak lama kemudian, RW pun datang menemui korban dan mengajaknya turun untuk minum. Namun korban menolak, tiba-tiba RW langsung memukul korban di bagian kepala sebanyak 6 kali menggunakan tangan kanannya.

RW menuduh korban sebagai mata-mata bos yang tengah pulang ke Jawa, dan kembali memukul korban dibagian kepala menggunakan tangan kosong sebanyak 4 kali.

DAI tiba-tiba muncul dan ikut memukul korban menggunakan borgol di bagian mata sebelah kiri, serta memukul bagian bibir. RW juga kembali memukul korban di bagian kepala dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 3 kali sambil berteriak “Kamu mata-matanya boss ya!”. Setelah itu, DAI, AS dan RW pun pergi.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri serta memar dibagian kepala sebelah kiri. Korban pun melaporkan kejadian terssbut ke Polsek Lubukbaja.

“Setelah mendapat laporan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubukbaja melakukan penyelidikan dan berhasil mengamanman DAI, AS dan RW di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Happy Garden,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Kantor Polsek Lubukbaja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya paling 5 tahun,” pungkasnya. (Chandra)