Kasus Penyiksaan TKI Adelina Lisao di Malaysia Kembali Jadi Sorotan Pasca Mahkamah Malaysia Bebaskan Majikannya

oleh -
Kondisi Adelina saat ditemukan petugas, sebelum dirinya dinyatakan meninggal sehari kemudian. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Mahkamah Persekutuan Malaysia setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia pada Kamis (23/6/2022) mengesahkan pembebasan majikan Adelina yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.

Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.

Baca: Dua Aksi Jambret Dalam 1 Jam di Batam Dilakukan Pelaku yang Sama, Keok di Tangan Jatanras Polresta Barelang

Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

Hakim Vernon mengatakan, jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA). Menurutnya, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.

“Malah berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi),” kata Hakim Vernon sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama.

DNAA berarti terdakwa dibebaskan dari dakwaan, namun dapat dituntut lagi di kemudian hari. Sebaliknya, putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina. (Redaksi)

Sumber: detik.com