Kejari Batam Tetapkan Direktur Hotel Da Vienna Boutique Sebagai Tersangka Korupsi

oleh -
Hotel Da Vienna Boutique
Mantan Pemilik Hotel Da Vienna Boutique Batam, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. (Foto: Dokumentasi Kejari Batam)

LenteraKepri.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam akhirnya menetapkan Direktur Hotel Da Vienna Boutique Batam berinisial AO, sebagai tersangka tindak pidana korupsi Penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: PRINT- 4505A/L.10.11/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025, penetapan tersangka tersebut juga didukung dengan empat alat bukti.

“Dari empat alat bukti tesebut, mengarah kepada perbuatan melawan hukum, perbuatan menguntungkan pribadi, orang lain dan suatu korporasi, serta terbukti merugikan negara,” ujar Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma, Senin (6/10/2025).

Tindak pidana korupsi yang dilakukan AO yang merupakan Direktur PT. Daviena Alam Semesta (DAS) dengan kegiatan usaha Hotel Da Vienna Boutique Batam, mulai beroperasi sejak tahun 2015. Dalam perjalanan usaha, AO sering mengambil uang pada bagian keuangan hotel untuk kepentingan pribadi.

Baca: Tak Bayar Pajak Sejak 2020, Hotel Da Vienna Boutique Batam Rugikan Negara Rp 4,9 Miliar

Imbasnya, kemampuan keuangan hotel menjadi tidak stabil dan membuat pajak atas pajak atas jasa hotel yang telah dipungut tidak disetorkan ke kas daerah karena digunakan untuk kepentingan pribadi terhitung sejak tahun 2020 hingga tahun 2024.

“Pemerintah Kota Batam telah melakukan upaya-upaya persuasif hingga tindakan represif berupa pemasangan spanduk pada obyek pajak. Akan tetapi, tidak terdapat itikad baik dari AO untuk membayar atau menyetorkan pajak tersebut,” lanjutnya.

Dengan maksud menghindari pembayaran pajak tersebut, sekitar bulan September hingga Desember 2024, AO justru menjual hotel tersebut ke PT. Mahkota Metro Indonesia.

“Kami telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara. Hasil kerugian yang dialami Pemerintah Kota Batam atas peristiwa tersebut sebesar Rp. 3,785,520,316,78,” jelasnya.

Baca: Besok, Dj Nathalie Holscher Bakal Meriahkan Anniversary F1 Club Batam

AO, diduga telah melanggar pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk menghindari hal-hal yang dikhawatirkan akan menghambat proses penyidikan, kami melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nomor : Print-5212/L.10.11/Fd.2/10/2025 tanggal 06 Oktober 2026. Hingga saat ini, tersangka telah dibawa dan dititipkan pada Rutan Batam untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” terang I Wayan.

Sementara ini, tim penyidik terus mendalami fakta-fakta hukum, sehingga tidak menutup kemungkinan ke depannya terdapat pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Kami akan menindak apabila ada pihak yang mencoba untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang sedang berjalan,” tegasnya.

Baca: Kejari Batam Siap Kawal Koperasi Kelurahan Merah Putih, Antisipasi Potensi Korupsi

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengendus adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) oleh Hotel Da Vienna Boutique Batam yang berada di Jalan Pembangunan Nagoya, Batam. Berdasarkan laporan yang dibuat Pemerintah Kota (Pemko) Batam, hotel tersebut tidak membayarkan PBJT sejah thaun 2020 hingga 2024, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,9 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah mengantongi beberapa nama pihak-pihak yang memiliki peran dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak atas jasa Hotel ke Pemerintah Kota Batam.

“Ada beberapa nama yang sudah kita kantongi, Namun demi kepastian hukum, penyidik masih terus mendalami dan mencari beberapa bukti yang relevan guna menemukan tersangkanya,” ujar Andi, sapaan akrabnya, Selasa (9/9/2025).