Kisruh Lahan di Kompleks Cahaya Garden Berakhir di PN Batam, PT Mitra Bintang Putra Pemilik Sah

oleh -
Sidang putusan cepat permasalahan lahan Cahaya Garden di PN Batam. (Ist)

Lentera Batam – Kisruh persoalan lahan di Batam hingga kini masih saja terjadi. Bahkan, berbagai pihak melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk menenyukan siapa pemilik yang sebenarnya.

Seperti yang baru saja bergulir di PN Batam terkait persoalan di kawasan Cahaya Garden Batam. Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Tajuddin Bin Andi Muhammad Saleh dengan pidana kurungan selama satu bulan saat sidang Putusan Pidana Cepat tindak pidana ringan (tipiring) di PN Batam, Jumat (14/1/2022) kemarin.

Salah satu majelis hakim, Dwi Nuramanu, menilai terdakwa Andi Tajuddin telah melakukan tindak pidana mengganggu yang berhak atas kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah.

Dimana, terdakwa telah memasang dua buah Pelang bertuliskan ‘Lahan Ini Milik PT Igata Harapan dengan Luas 85 Ha Berdasarkan Dokumen Kepemilikan’. Pelang itu dipasang di atas lahan milik PT Mitra Bintang Putra yang berlokasi di Kompleks Perumahan Cahaya Garden, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Baca: Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman Calon PMI Ilegal, Satu Agen Diduga Berada di Batam Tengah Diburu

Namun dalam amar putusannya, hakim memberikan keringanan untuk tidak menjalani pidana dengan masa percobaan.

“Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan terdakwa bersalah, disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindakan pidana sebelum masa percobaan dua bulan habis,” bunyi putusan Hakim Dwi Nuramanu.

Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti berupa dua buah pelang dengan tulisan seperti tersebut di atas, agar dimusnahkan.

Atas putusan PN Batam tersebut, Kantor Hukum Edy Hartono dan Warodat Law Firm selaku Kuasa Hukum PT Mitra Bintang Putra, menyampaikan kepada seluruh penghuni kompleks Cahaya Garden serta masyarakat terdampak agar tidak lagi risau dan khawatir dengan aksi-aksi meresahkan sehubungan dengan perbuatan Andi Tajuddin tersebut.

“Baik itu yang mengatasnamakan diri pribadi maupun sebagai Direktur PT Igata Harapan yang mengakui dan menyebut bahwa lahan Kompleks Cahaya Garden adalah miliknya,” ujar Nur Wafiq Warodat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1/2022).