Kuasa Hukum N Angkat Bicara Terkait Polemik Lahan di Sambau Nongsa: Pengakuan WU Fitnah dan Hoaks, MA Hanya Pekerja!

oleh -
Dua kuasa hukum N, Ramadhan Sitio dan Ardianto menunjukkan bukti PL yang dikeluarkan BP Batam. (Foto: Chandra)

Lentera Batam – Persoalan lahan yang berada di seberang jalan hutan lindung sebelum Kavling Nongsa, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam menemukan fakta-fakta baru.

Bahkan, seseorang berinisial N yang dituding hendak menguasai lahan tersebut angkat bicara, dan menegaskan apa yang disampaikan WU tidak benar atau hoaks.

N, juga merasa tidak pernah meneror atau memerintahkan aparat untuk datang ke lokasi hingga keributan beberapa waktu lalu terjadi. Sebab, di lahan tersebut saat ini terdapat tiga pihak yang telah mendapat PL dari BP Batam, termasuk N sendiri.

Bahkan, N juga mengaku bukanlah pihak dari Arda Regency yang membuat laporan polisi dengan tuduhan mendirikan bangunan di lahan milik orang lain.

Sementara bangunan yang ditempati WU saat ini, tidak berada dalam PL milik N, melainkan pihak lain yang sudah lebih dulu ingin melakukan penggusuran di lokasi tersebut.

Baca: Meninggal Sebelum Tujuan Mulianya Tercapai, Lahan Milik MA di Nongsa Diduga Ingin Dikuasi Teman Sendiri

“Ini yang perlu diluruskan. Klien kami memang memiliki hak PL yang telah dikeluarkan BP Batam di lokasi itu. Namun keributan yang terjadi beberapa waktu lalu dengan pihak lain, nah kenapa arahnya ke klien kami yang notabenenya sama sekali belum melakukan aktivitas apapun. Ributnya dengan yang lain, tapi yang diserang malah klien kami,” ujar kuasa hukum N, Ramadhan Sitio dan Hardianto, kepada awak media di kawasan Batam Center, Senin (11/4/2022) sore.

Baca: Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Demo, DPRD Batam: Aspirasi Mereka Sudah Dijawab

Sitio menceritakan, seorang warga Nongsa berinisial S, ternyata tidak menghibahkan lahan tersebut kepada MA, melainkan memberikan kuasa kepada N pada 2014 silam. Sementara MA, hanyalah pekerja yang diperintah N untuk membuka lahan tersebut.