Kuasa Hukum N Angkat Bicara Terkait Polemik Lahan di Sambau Nongsa: Pengakuan WU Fitnah dan Hoaks, MA Hanya Pekerja!

oleh -
Dua kuasa hukum N, Ramadhan Sitio dan Ardianto menunjukkan bukti PL yang dikeluarkan BP Batam. (Foto: Chandra)

Keterangan yang disampaikan WU selaku istri MA berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Sitio. MA sendiri, tidak pernah mendapatkan hibah lahan seluas 6 hektar, seperti yang disebutkan melalui kuasa hukumnya, Ratna kepada awak media beberapa waktu lalu.

“Ini tidak benar. MA tidak pernah mendapat hibah dari S. Yang sebenarnya S memberikan kuasa kepada klien kami kurang lebih 11 hektar. Sekitar 1 hektarnya kemudian dihibahkan ke veteran, yang selanjutnya Legiun Veteran memberikan kuasa kepada klien kami untuk mengurus dokumen dan legalitasnya. Kemudian dibayarlah MA untuk mengurus atau membuka lahan itu. Dengan keterangan yang disampaikan oleh WU selaku istri WU, sangat merugikan klien kami,” tegasnya.

Dijelaskan, lahan yang dihibahkan untuk legiun veteran bukanlah 6 hektar, melainkan 1 hektar, dan lokasinya saat ini berada di lokasi perusahaan lain. Sehingga, tersisa untuk N seluas 10 hektar.

Baca: Sambangi Setiap Stand Pedagang Pasar Tumpah di Wilayahnya, Polsek Batuampar Berikan Imbauan Kamtibmas dan Protokol Kesehatan

“Memang betul MA yang membuka lahan, tapi semua biaya berasa dari klien kami. Semua bukti kwitansi biaya pembukaan lahan itu juga kami punya,” tegasnya.

Hanya saja seiring berjalan waktu, MA malah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dan memanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Tanah tersebut diperjual belikan kepada TNI Polri, dengan iming-iming akan mengurus UWTO lahan ke BP Batam.

“Namun pengurusan yang dilakukan tidak disetujui BP Batam, karena MA sendiri tidak memiliki dokumen penguat. Sebab, lahan itu bukanlah haknya. Klien kami yang memiliki surat kuasa dari S yang ditandatangi pada 7 Juli 2014. Bahkan juga memiliki surat kuasa dari Veteran yang dikeluarkan pada 13 November 2014,” jelasnya.

Baca: Safari Ramadhan di Kelurahan Setokok, Rudi Sosialisasikan Rencana Tata Ruang Wilayah

Sitio mengakui, kliennya pernah mendatangi WU setelah MA meninggal dan menyebutkan akan memberikan sagu hati sebesar Rp 600 juta. Namun semua itu bukan untuk WU sendiri, melainkan dibagi untuk semua pihak yang terlibat di lahan tersebut, termasuk pemilik tanah dan atau ahli warisnya.

“Yang berhak bukan istri MA, tapi keluarga dari S. Namun karena MA telah berkontribusi dalam pembukaan dan mengurus lahan itu, akhirnya kebijakan dari klien kami ingin memberi sagu hati. Namun hal itu ditolak WU, karena ingin mendapatkan jumlah lebih besar,” lanjutnya lagi.

Baca: Beredar Video Pria Bawa Parang Bikin Ricuh di Masjid Kawasan Tanjunguma, Kapolsek Lubukbaja: Sudah Didamaikan

Cerita ingin memberi sagu hati tersebut, saat sebelum N mendapatkan PL dari BP Batam. Saat ini, PL yang diterima N hanya sekitar 4,9 hektar saja.

“Klien kami memang mengajukan PL sekitar 10 hektar. Namun yang disetujui BP Batam hanya 4,9 hektar. Sehingga, di lahan itu terdapat 3 pihak yang mendapat PL,” bebernya.(Chandra)