LenteraKepri.com, Batam – Dua pria beranama M Azhari Siregar (22) dan Dedyan Saputra (28), nekat melakukan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (jambret) terhadap seorang perempuan berinisial F. Saat ini, keduanya sudah berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Batam Kota.
“Modus dari kedua terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebgai tersangka, mereka mengendari satu sepeda motor berkeliling Batam untuk mencari target secara acak,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin saat ekspose di Polsek Batam Kota, Senin (16/5/2025).
Zaenal menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada Tanggal 12 Juni 2025 di lokasi berbeda, M Azhari ditangkap di kawasan Ruli Pasar Jodoh. Sedangkan Dedyan diciduk di sebuah kamar kos di Bengkong Indah. Mereka mengaku terpaksa melakukan kejahatan tersebut karena kesulitan ekonomi.
“Saat melalukan aksinya, target mereka seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor. Saat berada di jalan yang sepi, mereka mendekati korbannya dengan memepet sepeda motor korban lalu menarik paksa tas sandang korban,” jelas Kapolresta Barelang, yang didampingi Kapolsek Batam Kota, Kompol Kompol Agung Made Winarta.
Baca:Merasa Dijebak, Marganas Nainggolan: Keresahan Guru Ulah Premanisme Berkedok Wartawan Terbukti
Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Dedyan berperan sebagai joki atau pengendara motor, sementara Azhari bertugas mengeksekusi dengan menarik tas korban. Dalam aksinya, mereka menjambret F yang saat itu sedang berkendara di sekitar kawasan Tunas II sekitar pukul 13.00 WIB. Kmeudian, tas korban yang digantung di stang motor menjadi sasaran, saat terjadi tarik-menarik, korban terjatuh dari motornya.
“Korban mengalami kerugian sekitar 7 juta rupiah, kondisi korban terluka parah, karena saat terjadi tarik- menarik paksa tas, korban terjatuh dari sepeda motornya,” lanjut Zaenal.
Dalam kejadian ini, pihaknya menyita bukti berupa, 1 unit handphone merek Iphone xr warna biru, 1 handphone merek vivo, dan 1 sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan untuk beraksi. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Baca: Forum Pers Ricuh, Ketua PWI Batam Jadi Korban Pengeroyokan
Kapolresta Barelang juga mengimbau agar seluruh masyarakat khususnya Kota Batam untuk selalu menjaga barang berharga saat berkendara.
Sementara salah satu tersangka, Dedyan, mengaku bekerja di bengkel motor. Hanya saja, gaji yang didapat tidak mencukupi untuk kebutuhannya sehari-hari.
“Saya kerja di bengkel motor, tapi gaji gak cukup buat bayar kos. Pas lihat ada tas digantung di motor korban, langsung kepikiran jambret karena desakan ekonomi,” akunya.
