Mabuk Berujung Penikaman di Parkiran Pujasera Pasific, Polsek Batuampar Ciduk Pelaku di Nagoya

oleh -
Kapolsek Batuampar bersama Kanit Reskrim dan Kasi Humas Polresta Barelang menunjukkan barang bukti. (Foto: ist)

Lentera Batam – Seorang pria berinisial BF nyaris meregang nyawa usai mendapat penganiayaan di parkiran pujasera Hotel Pasific, Kecamatan Batuampar Kota Batam, Minggu (28/8/2022) subuh.

Ia ditikam pelaku berinisial MA dan mengakibatkan luka parah di bagian perut. Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan usai dilarikan ke rumau sakit.

Sementara pelaku juga berhasil diamankan oleh Opsnal yang langaung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batuampar Ipda Dirga Ipda Much Dirga Pradhira Irianto Yasir S.Tr.K pada Senin (29/8/2022) kemarin.

Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin saat ekspose mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi dipicu perselisihan paham antara pelaku dengan korban.

Situasi juga semakin memanas karena pelaku dalam keadaan mabuk dan dipengerahui minuman beralkohol.

Baca: Ulang Tahun PK Malaka NTT, Amsakar Ingatkan Pentingnya Kebersamaan Dalam Membangun Batam

“Antara pelaku dan korban cekcok mulut. Pelaku dalam kondisi mabuk tidak terima dan menikam perut dan dada korban menggunakam badik,” ujar Salahuddin, Selasa (30/8/2022) siang.

Usai menikam, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Sementara korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) untuk mendapatkan perawatan medis.

Kejadian juga langsung dilaporkan ke Mapolsek Batuampar dan ditindaklanjuti untuk mencari pelaku.

“Pelaku diamankan di simpang Martabak Har Nagoya, dan langsung diamankan ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut,” jelas Salahuddin.

Sementara korban hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit dalam keadaan kritis dan bekum bisa dimintai keterangan.

Baca: Giat Rutin Polsek Lubukbaja, Gelar Cipkon Jaga Kamtibmas dan Cegah Penyebaran Covid-19

“Saat ini korban masih menunggu untuk dioperasi terhadap luka yang dialaminya. Kita masih menunggu kondisinya pulih agar bisa dimintai keterangan,” paparnya.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun. (Chandra)