Masih Tak Jera 2 Kali Dibui, Polsek Bengkong Hadiahi Timah Panas di Kaki Pelaku Curanmor

oleh -

LenteraKepri.com, Batam – Dua kali masuk jeruji besi karena mencuri sepeda motor (curanmor) seakan tidak menjadi jaminan bagi Kurniawan Dio Firmantoro alias Putra (21) untuk bertobat. Pria yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang Kota Batam Oktober 2022 lalu kembali berurusan dengan hukum.

Pelaku ditangkap usai mencuri sepeda motor jenis Honda Beat warna merah di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kamis (4/4/2024) siang.

Dio ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan di wilayah Tanjung Uma pada Kamis malam.

Baca: Polsek Bengkong Pastikan Tidak Terjadi Kecurangan Pada SPBU di Wilayahnya

Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan. Namun, usahanya kabur itu berhasil dilumpuhkan setelah timah panas bersarang di betis kanan yang membuatnya tersungkur.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan rekaman Closed-Circuit Television (CCTv) dan laporan yang diterima Polsek Bengkong pada Kamis sore di Perumahan Cipta Permata, Bengkong.

Dalam aksinya itu, Dio dan rekannya bernama Anggi Marwan Pratama (21) berhasil menggasak satu unit sepeda motor honda BeAt. Korbannya mengalami kerugian sebesar Rp16 juta.

“Ini (Dio-red) spesialisas pencuri motor dengan cara mematahkan stang motor. Yang dia ambil motor matik, dan dia baru bebas setelah divonis penjara 2 tahun dengan kasus pencurian,” ujar Iptu Doddy, Sabtu (6/4/2024).

Baca: Konsumsi Pertamax dan Biosolar Diprediksi Menurun Selama Idul Fitri 1445 H, Pertalite Naik 2 Persen

Dilanjutkannya, setelah berhasil menangkap Dio, pihaknya kemudian menginterogasi dan mengembangkan kasus pencurian yang dilakukan Dio.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari pengakuan pelaku juga kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian seperti STNK dan kunci,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Terkait keberhasilannya ini, Iptu Doddy mengimbau bagi warga untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor terlebih ketika akan meninggalkan mudik lebaran.

“Pastikan rumah dan barang-barang berharga dalam kondisi aman saat akan ditinggal mudik. Selalu waspada dimana pun kita berada,” ujarnya.

Sementara itu dihadapan polisi, pelaku mengaku menjual secara online barang hasil curiannya. Bahkan, ia sudah tidak ingat lagi berapa kali melakukan pencurian sepeda motor.

“Sudah 2 kali pak (ditangkap polisi, red),” katanya.

Dio mengaku, terakhir di penjara pada 26 Oktober 2022 lalu. Ia pun sudah beberapa kali ditangkap polisi seperti Polsek Bengkong dan Polsek Batam Kota.

“Uangnya buat hidup sehari-hari. Nyesal pak, sekarang benar-benar mau tobat,” tuturnya.