Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Sepeda Motor di Bengkong, Ipda Yuda: Pelaku Residivis!

oleh -

Lentera Batam – Bebas dari penjara, ternyata tidak membuat pria berinisial SA (33) jera. Justru, ia kembali beraksi mencuri sepeda motor dan akhirnya harus berurusan kembali dengan polisi.

Saat ini, ia telah diamankan Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung. Kakinya juga terpaksa dihadiahi timah panas, karena berusaha kabur dan mencoba melawan petugas saat ditangkap.

Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim Ipda Yuda Firmansyah, mengatakan, SA diamankan saat berada di salah satu rumah kawasan Bengkong PLTD pada Rabu (15/3/2023) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca: Berkedok Proposal Event, Deby Kabur ke Jambi Usai Gelapkan Uang Ratusan Juta di Batam

Diketahui, ia beraksi pada Rabu (15/2/2023) subuh, sekitar pukul 04.00 WIB dengan mencuri sepeda motor di parkiran depan Alfamar Ruko Mana Lagi Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

“Pelaku beraksi di kawasan Batam Kota, dengan mencuri sepeda motor Suzuki Sky Wave warna hitam milik korban yang ssat itu berniat hendak belanja di pasar,” ujar Yuda, Kamis (16/3/2023).

Namun setelah selesai belanja, korban tidak mendapati sepeda motornya lagi.

Sementara penangkapan pelaku dilakukan pihaknya berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa adanya pria yang diduga telah melakukan pencurian.

Kemudian dilakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Sehingga, didapati SA tengah berada di rumah tersebut.

Baca: Ajudan Pribadi Ditangkap, Kompol Andri Kurniawan: Dugaan Penipuan dan Penggelapan Miliaran Rupiah

Setelah diinterogasi, SA mengaku telah mencuri di Batam Centre dan merupakan residivis kasus yang sama.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sagulung Untuk proses lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Yuda.