Berkedok Proposal Event, Deby Kabur ke Jambi Usai Gelapkan Uang Ratusan Juta di Batam

oleh -

Lentera Batam – Memiliki jabatan cukup tinggi, justru dimanfaatkan DS alias Deby meraup keuntungan untuk dirinya sendiri. Ia telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam jabatannya di PT New Bara Tiga Tujuh yang bergerak di bidang Event Organizer (EO).

Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 215 juta. Pelaku juga melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap di Home Stay Agnes Kecamatan Matang Kota Jambi.

Modus pelaku, dengan mengajukan proposal untuk mengadakan event di beberapa mall yang ada di Batam kepada korban berinisial Y, yang merupakan pimpinannya di perusahaan tempat ia bekerja.

Baca: Timah Panas Bersarang, Dua Pembobol Rumah Keok di Tangan Opsnal Polsek Sagulung

Event yang akan diadakan, berupa bazar yang didalamnya terdapat kegiatan seperti modeling, dan UMKM serta kegiatan lainnya.

“Kejadiannya pada Maret tahun 2022, pelaku mengajukan proposal event yang akan berlangsung selama 3 hari. Dalam proposal tersebut, pelaku mengajukan anggaran untuk kegiatan sebesar Rp 630 juta,” ujar Kapolsek Lubukbaja Kompol Yudi Arvian, Selasa (14/3/2023).

Kemudian pada bulan April 2022, pelaku meminta korban untuk membayar biaya event sebelum akhir bulan. Korban kemudian mentransfer uang ke tiga rekening perusahaan yang berbeda, yakni ke Bank Riau Kepri sebesar Rp95 juta, ke bank BCA Rp50 juta dan Rp70 juta tujuan bank Permata.

“Pelaku menggunakan tiga rekening perusahaan yang berbeda dengan mengaku kepada korban, bahwa itu rekening tiga mall. Padahal pelaku meminjam rekening perusahaan temannya,” tambah Yudi.

Kemudian pada September 2022, korban menanyakan kenapa event yang disebutkan tidak pernah terlaksana. Namun pelaku menjawab, event tersebut memang tidak ada. Ia berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada akhir Desember 2022.

Baca: Hadir di Food Court Love 168 Seraya, IQOS Adalah Alternatif Terbaik Bagi Para Perokok Aktif

Namun korban tidak pernah menerima pengembalian uang dari pelaku. Malahan, pelaku hilang kontak dan melarikan diri. Akhirnya, korban membuat laporan polisi.

Kejadian ini, langsung ditindaklanjuti Polsek Lubukbaja bersama opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang. Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Thetio Nardiyanto dan Panit Reskrim Ipda Andhika Samudra pengejaran dilakukan, hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.

“Pelaku sempat kabur, dan berhasil kita tangkap di Jambi. Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Batam dan ditahan di Mapolsek Lubukbaja untuk menjalani proses lebih lanjut,” jelasnya lagi.

Pelaku, dijerat Pasal 374 atau 372 atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.