Kabur ke Jawa Usai Gelapkan Uang Jual Beli Rumah Ratusan Juta di Batam, AT Harus Dipenjara di Masa Tuanya

oleh -

Lentera Batam – Tergiur dengan jumlah uang cukup banyak, mengantar AT harus menjalani masa tuanya di dalam jeruji penjara. Sebab, ia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan pembelian tanah dan rumah di Batam.

Pria 73 tahun tersebut, juga sempat melarikan diri dari Batam. Hingga akhirnya berhasil ditangkap Sat Reskrim Polresta Barelang di Jalan Suka Mandi, Subang, Jawa Barat pada Minggu (19/2/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan, dalam kasus ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 430 juta yang dikeluarkan untuk membeli rumah di Perumahan Citra Batam, Teluk Tering, Batam Kota Januari tahun 2021 silam.

Baca: Polsek Sagulung Bekuk Pelaku Begal, Leher Korban Ditodong Pakai Gunting dan Handphonenya Dicuri

Rumah tersebut dibeli korban dari pelaku senilai Rp 400 juta. Korban awalnya menyerahkam uang sebesar Rp 100 juta dan sehari kemudian membayarkan sisanya sebesar Rp 300 juta.

“Kemudian pada awal Februari 2021, korban diharuskan membayar PBB, dan menyerahkan uang tunai kepada pelaku sebesar Rp 23,5 juta,” ujar Budi, saat ekspose di Mapolresta Barelang, Selasa (7/3/2023).

Namun, korban justru masih belum bisa menempati dan memiliki rumah tersebut. Sehingga korban pun meminta sertifikat rumah di notaris.

“Ternyata rumah yang dibeli korban masih atas nama perusahaan, dan belum atas nama korban. Kejadian ini mengakibatkan korban alami kerugian Sebesar Rp430 juta,” jelasnya.

Hingga akhirnya korban membuat laporan polisi tentang penipuan dan penggelapan.

Baca: Bawa Dampak Positif, Rudi Apresiasi Pembukaan Indogrosir Batam

“Pelaku setelah kejadian melarikan diri. Namun akhirnya kita bisa menangkap di daerah Jawa. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Budi.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.