Lentera Batam – Ramadhan Sitio dan Hardianto, selaku kuasa hukum dari N, menilai pengakuan WU selaku istri MA, terkait persoalan lahan di seberang jalan hutan lindung sebelum Kavling Nongsa, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam telah mencoreng nama baik kliennya.
Meski demikian, saat ini N masih menunggu itikad baik dari WU agar persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan tenggat waktu yang ditentukan.
“Klien kami masih menunggu itikad baik dari WU, agar meminta maaf dalam waktu 1 kali 24 jam. Sebab, permasalahan ini benar-benar telah merugikan klien kami,” ujar Sitio, Senin (11/4/2022) sore.
Ia menegaskan, jika permintaan maaf tersebut belum diterima kliennya, makanya jalur hukum akan ditempuh.
“Jalur hukum akan kita tempuh jika tidak ada itikad baik dari mereka (WU). Kami juga siap fight untuk hal ini,” tegasnya.
Seperti berita sebelumnya, Persoalan lahan yang berada di seberang jalan hutan lindung sebelum Kavling Nongsa, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam menemukan fakta-fakta baru.
Bahkan, seseorang berinisial N yang dituding hendak menguasai lahan tersebut angkat bicara, dan menegaskan apa yang disampaikan WU tidak benar atau hoaks.
N, juga merasa tidak pernah meneror atau memerintahkan aparat untuk datang ke lokasi hingga keributan beberapa waktu lalu terjadi. Sebab, di lahan tersebut saat ini terdapat tiga pihak yang telah mendapat PL dari BP Batam, termasuk N sendiri.
Bahkan, N juga mengaku bukanlah pihak dari Arda Regency yang membuat laporan polisi dengan tuduhan mendirikan bangunan di lahan milik orang lain.
Sementara bangunan yang ditempati WU saat ini, tidak berada dalam PL milik N, melainkan pihak lain yang sudah lebih dulu ingin melakukan penggusuran di lokasi tersebut.
“Ini yang perlu diluruskan. Klien kami memang memiliki hak PL yang telah dikeluarkan BP Batam di lokasi itu. Namun keributan yang terjadi beberapa waktu lalu dengan pihak lain, nah kenapa arahnya ke klien kami yang notabenenya sama sekali belum melakukan aktivitas apapun. Ributnya dengan yang lain, tapi yang diserang malah klien kami,” ujar kuasa hukum N, Ramadhan Sitio dan Ardianto, kepada awak media di kawasan Batam Center, Senin (11/4/2022) sore.
Sitio menceritakan, seorang warga Nongsa berinisial S, ternyata tidak menghibahkan lahan tersebut kepada MA, melainkan kepada N pada 2014 silam. Sementara MA, hanyalah pekerja yang diperintah N untuk membuka lahan tersebut.
Baca: Safari Ramadhan di Kelurahan Setokok, Rudi Sosialisasikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Keterangan yang disampaikan WU selaku istri MA berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Sitio. MA sendiri, tidak pernah mendapatkan hibah lahan seluas 6 hektar, seperti yang disebutkan melalui kuasa hukumnya, Ratna kepada awak media beberapa waktu lalu.
“Ini tidak benar. MA tidak pernah mendapat hibah dari S. Yang sebenarnya S memberikan kuasa kepada klien kami kurang lebih 11 hektar. Sekitar 1 hektarnya kemudian dihibahkan ke veteran, yang selanjutnya Legiun Veteran memberikan kuasa kepada klien kami untuk mengurus dokumen dan legalitasnya. Kemudian dibayarlah MA untuk mengurus atau membuka lahan itu. Dengan keterangan yang disampaikan oleh WU selaku istri WU, sangat merugikan klien kami,” tegasnya. (red)






