Miris, Remaja Perempuan di Batam Jadi Pemuas Nafsu Pacar dan Bapak Kandungnya Sendiri

oleh -
Ilustrasi. (foto: Ist)

LenteraKepri.com, Batam – Niat ingin menjembloskan remaja berinisial RR (14) ke penjara karena telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuannya, pria berinisial AN (47), justru ikut terseret dan juga harus mendekam di balik jeruji besi.

Pasalnya, ternyata ia juga telah melakukan hal serupa terhadap anak kandungnya sendiri. Saat ini, keduanya sudah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, mengatakan, hubungan kedua tersangka dengan korban ialah, satu pacarnya, dan satu lagi bapak kandungnya. Awalnya, pihak keluarga mendapat informasi bahwa korban telah ditiduri oleh pacarnya di tanah kosong kawasan Golden City, Bengkong.

Baca: Tak Hanya Ganggu Pacar, Pria Ini Nekat Tikam Temannya Sendiri di Bengkong

“Informasi itu didapat pada Jumat (12/4/2024), setelah korban menceritakan kepada pamannya bahwa ia telah melakukan hubungan suami istri dengan pacarnya pada Bulan Februari 20024 lalu. Kemudian keluarga termasuk bapaknya tidak terima dan langsung mendatangi Mapolsek Bengkong untuk membuat laporan,” ujar Doddy, Jumat (19/4/2024).

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Namun dalam prosesnya, pihaknya menemukan kejanggalan dan fakta baru.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, yang memimpin pengungkapan kasus ini menjelaskan, setelah pacarnya dilaporkan, korban pun memberanikan diri mengakui perbuatan ayahnya.

“Tanggal 13 April, korban mengaku bahwa ia juga telah diperkosa bapaknya. Kejadian itu terjadi pada Rabu (20/3/2024) lalu di kamar kosan ayahnya kawasan Jodoh. Korban dipaksa membuka pakaian dan langsung disetubuhi terduga pelaku,” jelas Marihot.

Baca: Danlanud RHF dan Wakil Bupati Bintan Halal Bihalal dan Kunjungi Ketua PWI Kepri

“Mendapatkan keterangan tersebut, kita langsung melakukan pencarian terhadap AN, dan akhirnya diamankan pada hari itu juga. Ia juga mengakui perbuatannya dan langsung kita amankan ke Mapolsek Bengkong,” lanjutnya.

Sedangkan untuk pacar korban, baru berhasil diamankan pada Selasa (16/4/2024), dan juga langsung digiring ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka, dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Teruntuk RR yang masih di bawah umur, ditambah dengan jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak). Keduanya terancam dengan pidana penjara paling lama 18 Tahun,” tutup Marihot.