Modus Pengiriman Paket, BC Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Pelaku Ditangkap di NTB

oleh -
Barang bukti sabu yang diamankan (kiri) dan pemilik sabu (kanan). (Foto: Dokumentasi BC Batam)

Lentera Batam – Bea Cukai (BC) Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 257,8 gram yang dikemas dalam dua bungkus klip bening ukuran sedang dan disimpan dalam sebuah tas yang diselundupkan dengan skema paket barang kiriman.

Narkotika tersebut ditegah Bea Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “PPP” pada Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca: Polsek Lubukbaja Bagikan Paket Makanan Pada Warga dan Panti Asuhan

Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi dengan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Mataram dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.

Sementara itu pada Jumat (1/7/2022), dilakukan serah terima barang hasil penindakan dari Bea Cukai Batam kepada BNNP Nusa Tenggara Barat. Satgas pun langsung bergerak hingga akhirnya pemilik barang tersebut dapat diamankan Nusa Tenggara Barat yang berinisial UJ (37).

“Setelah dilakukan serah terima barang hasil penindakan, Satgas khusus yang dibentuk untuk menangani kasus ini segera melakukan koordinasi dan briefing rencana control delivery,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Kamis (20/5/2022).

Baca: Lakukan Pengancaman Pakai Sajam, AH Diamankan Polsek Lubukbaja

Kemudian pada Senin (4/7/2022), ditemukan lokasi rumah penerima yang bertempat di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

“Setelah memastikan pemilik barang, Satgas khusus segera melakukan pengamanan tersangka berikut barang buktinya berupa timbangan digital dan dua pipet kaca,” jelas Undani.

Dengan gerak cepat yang dilakukan Satgas khusus yang dibentuk melalui sinergi Bea Cukai dan BNNP, penyelundupan narkotika sabu-sabu dapat digagalkan dengan cepat.

“Tersangka berhasil dibekuk bersama dengan barang bukti yang telah diamankan berupa dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu, satu timbangan digital, dan dua pipet kaca,” tambahnya.

Baca: Begini Cara Polsek Batuampar Cegah Remaja Tak Terkibat Tindak Pidana

Kemudian, tersangka dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor BNNP Nusa Tenggara Barat untuk diproses lebih lanjut.

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar. (Chandra)