Pelaut Indonesia Rentan Jadi Korban Agen Nakal, Pemerintah Perketat Pengawasan hingga Repatriasi

oleh -
Pelaut Indonesia Rentan Jadi Korban Agen Nakal, Pemerintah Perketat Pengawasan hingga Repatriasi
KBRI Kuala Lumpur bersama Kemnehub menggelar Workshop Perlindungan Pelaut di Batam, Kamis (16/7/2026) (foto dennirisman)

LenteraKepri.com, Batam – Pemerintah Indonesia terus memperkuat perlindungan bagi pelaut yang bekerja di luar negeri. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui Workshop Perlindungan Pelaut dan Pencegahan Permasalahan Kapal Indonesia di Malaysia yang digelar Atase Perhubungan Republik Indonesia di Kuala Lumpur bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan Kementerian Perhubungan di Batam, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum penting untuk memperkuat koordinasi lintas instansi, meningkatkan edukasi kepada calon awak kapal, sekaligus mencegah praktik perekrutan ilegal yang masih kerap merugikan pelaut Indonesia.

Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur, Sindu Rahayu, mengatakan perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI), khususnya pelaut dan pekerja migran di Malaysia, menjadi prioritas pemerintah sejak proses keberangkatan hingga mereka kembali ke Tanah Air.

Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur, Sindu Rahayu (foto dennirisman)

“Pemerintah terus berupaya memperkuat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI sejak sebelum berangkat bekerja, selama berada di luar negeri, hingga setelah kembali ke Indonesia. Kami terus meningkatkan kehadiran negara dalam melindungi warga negara Indonesia di mana pun berada,” ujar Sindu.

Menurutnya, KBRI Kuala Lumpur tidak hanya menggandeng Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, tetapi juga bekerja sama dengan Kementerian Hukum untuk menghadirkan layanan Pos Bantuan Hukum bagi pekerja migran Indonesia.

Selain itu, KBRI Kuala Lumpur bersama KJRI Johor Bahru juga telah memfasilitasi pemulangan sekitar 1.790 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia melalui Batam dalam beberapa waktu terakhir.

Perlindungan Dimulai Sejak Sebelum Berlayar

Dalam workshop tersebut ditegaskan bahwa perlindungan pelaut tidak hanya diberikan ketika terjadi persoalan di luar negeri, tetapi sudah dimulai sejak proses pendidikan, sertifikasi, penempatan kerja, penandatanganan Perjanjian Kerja Laut (PKL), masa bekerja di atas kapal, hingga proses repatriasi.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menggunakan jasa perusahaan penempatan awak kapal yang tidak memiliki izin resmi.

Pasalnya, praktik perekrutan ilegal sering kali menjadi penyebab munculnya berbagai persoalan, mulai dari sengketa ketenagakerjaan, keterlambatan pembayaran gaji, kecelakaan kerja, hingga kasus meninggal dunia di luar negeri.

Workshop tersebut juga membahas berbagai tantangan yang masih dihadapi pelaut Indonesia, seperti ketidakjelasan kontrak kerja, perekrutan ilegal, hingga penahanan kapal Indonesia di perairan Malaysia akibat persoalan administrasi.

Sebagai solusi, pemerintah terus memperkuat regulasi melalui kewajiban perusahaan penempatan memiliki izin resmi, pemenuhan hak-hak pelaut melalui PKL, digitalisasi layanan kepelautan, serta penegakan sanksi terhadap perusahaan yang mempekerjakan awak kapal tanpa kompetensi dan sertifikasi yang sesuai.

Ahli Waris Bisa Menerima Santunan Hingga Rp3 Miliar

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan RI, Syamsuddin, menegaskan pemerintah juga memberikan pendampingan ketika pelaut mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bertugas.

Menurutnya, pemerintah berperan sebagai mediator antara keluarga korban dan perusahaan pelayaran agar seluruh hak pelaut dapat dipenuhi sesuai perjanjian kerja.

“Ahli waris ada yang menerima santunan nilainya lebih dari Rp3 miliar. Besarnya bergantung pada ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) maupun Collective Bargaining Agreement (CBA),” kata Syamsuddin.

Ia menjelaskan, besaran santunan berbeda-beda sesuai isi kontrak kerja yang telah disepakati antara pelaut dan perusahaan pelayaran.

Namun, proses penyelesaian hak pekerja menjadi jauh lebih sulit apabila pelaut direkrut melalui perusahaan penempatan yang tidak memiliki izin resmi.

“Kami sering menghadapi kendala dalam menelusuri perusahaan yang tidak berizin. Akibatnya, penyelesaian hak-hak pekerja, termasuk pada kasus kecelakaan kapal, pelaut hilang di laut, maupun meninggal dunia, menjadi lebih rumit,” ujarnya.

Pelaut Diminta Tempuh Jalur Resmi

Syamsuddin mengingatkan calon pelaut agar mengikuti pendidikan dan pelatihan di lembaga kepelautan yang telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Menurutnya, jalur resmi menjadi syarat utama agar pelaut memiliki kompetensi yang diakui sekaligus memperoleh perlindungan hukum dan jaminan sosial selama bekerja di luar negeri.

Workshop yang dihadiri perwakilan kementerian, KBRI Kuala Lumpur, lembaga pendidikan kemaritiman, asosiasi pelaut, serta pelaku industri pelayaran itu diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi Indonesia-Malaysia dalam meningkatkan keselamatan pelayaran dan perlindungan bagi pelaut Indonesia yang bekerja di jalur pelayaran internasional, khususnya di kawasan strategis Selat Malaka