Kemenhub Soroti Nelayan Kepri yang Kerap Ditangkap Malaysia dan Singapura, Edukasi Batas Laut Jadi Kunci

oleh -
Kemenhub Soroti Nelayan Kepri yang Kerap Ditangkap Malaysia dan Singapura, Edukasi Batas Laut Jadi Kunci
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan RI, Syamsuddin, mengatakan masih banyak nelayan yang belum memahami secara utuh batas-batas perairan internasional (foto dennirisman)

LenteraKepri.com, Batam – Kasus nelayan Kepulauan Riau (Kepri) yang kerap ditangkap aparat Malaysia maupun Singapura karena melanggar batas wilayah laut masih menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penegakan hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan edukasi yang lebih intensif kepada para nelayan.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan RI, Syamsuddin, mengatakan masih banyak nelayan yang belum memahami secara utuh batas-batas perairan internasional, terutama di wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura.

Hal itu disampaikan Syamsuddin saat menghadiri Workshop Perlindungan Pelaut dan Pencegahan Permasalahan Kapal Indonesia di Malaysia yang digelar atas inisiatif Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur di Batam, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah menetapkan ketentuan mengenai batas operasional kapal nelayan berdasarkan ukuran atau bobot kapal. Namun, di wilayah perbatasan seperti Kepri, tantangannya lebih kompleks karena garis batas laut dengan negara tetangga sangat dekat.

“Yang menjadi persoalan adalah wilayah perbatasan dengan Malaysia dan Singapura. Solusinya bukan hanya penegakan aturan, tetapi memperbanyak sosialisasi kepada nelayan mengenai batas-batas wilayah yang harus dipatuhi,” ujar Syamsuddin.

Ia mengakui, penggunaan perangkat navigasi seperti GPS memang dapat membantu nelayan mengetahui posisi kapal secara akurat. Namun, harga perangkat tersebut masih menjadi kendala bagi sebagian besar nelayan tradisional.

“Hampir semua nelayan mengatakan mereka belum mampu membeli GPS. Karena itu, pemerintah daerah seperti Pemprov Kepri, Pemko Batam, maupun Pemkab Karimun perlu lebih aktif memberikan edukasi mengenai batas wilayah laut,” katanya.

Syamsuddin menegaskan, pola pikir bahwa nelayan bebas melaut seperti zaman dahulu sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Menurutnya, perkembangan hukum internasional mengharuskan setiap negara menghormati batas wilayah masing-masing.

“Dulu mungkin nenek moyang kita bebas melaut hingga ke wilayah yang sekarang menjadi Malaysia atau Singapura. Tetapi sekarang aturannya sudah berbeda. Hidup bertetangga tentu ada aturan yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Koordinasi dengan Malaysia

Sementara itu, Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur, Sindu Rahayu, mengatakan koordinasi antara KBRI dengan otoritas Malaysia selama ini berjalan dengan baik dalam menangani kasus nelayan Indonesia yang ditangkap karena memasuki wilayah perairan Malaysia.

Menurutnya, setiap kali terjadi penangkapan, pihak Malaysia akan meminta klarifikasi kepada KBRI mengenai identitas nelayan, asal daerah, serta alasan mereka memasuki wilayah perairan negara tersebut.

“Jika ada nelayan yang ditangkap, kami diminta memberikan klarifikasi terkait asal-usul mereka serta tujuan memasuki wilayah Malaysia,” ujar Sindu.

Ia menjelaskan, dalam banyak kasus nelayan Indonesia tidak langsung diproses secara hukum apabila terbukti memasuki wilayah Malaysia karena keadaan darurat, seperti kapal mengalami kerusakan.

“Seperti yang baru-baru ini terjadi terhadap nelayan asal Bintan. Setelah dilakukan klarifikasi dan terbukti kapal mereka mengalami kerusakan, para nelayan akhirnya dipulangkan,” jelasnya.

Sindu menegaskan, komunikasi dan kolaborasi antara KBRI Kuala Lumpur dengan otoritas Malaysia terus diperkuat agar setiap permasalahan yang melibatkan nelayan Indonesia dapat diselesaikan melalui mekanisme yang baik.

Meski demikian, ia berharap kasus serupa dapat diminimalkan melalui peningkatan pemahaman nelayan terhadap batas wilayah laut, sehingga mereka tidak lagi berhadapan dengan persoalan hukum di negara tetangga.