Polresta Barelang Kembali Berlakukan Tilang Manual, 12 Poin Jadi Sasaran Utama

oleh -
Sasaran dalam sistem tilang manual yang diberlakukan kembali oleh Polresta Barelang. (Foto: Ist)

LenteraKepri.com, Batam – Sistem tilang manual yang sebelumnya ditiadakan dan diganti dengan sistem tilang elektronik, saat ini kembali diterapkan di Batam.

Langkah itu diambil untuk menghindari dan mengantisipasi kecelakaan lalulintas di Kota Batam.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari mengatakan, tilang manual menyasar pada pengendara yang akan melakukan pelanggaran ringan maupun berat.

Baca: Kepala BP Batam Optimis Nilai Investasi Meningkat, 2 Sektor Jadi Primadona Investor

“Pelanggaran lalulintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas dapat ditindak dengan cara tilang manual atau Dakgar Non Elektronik,” sebut Cut, Senin (8/5/2023).

Dikatakannya, dalam tilang manual tersebut memiliki sasaran:

  • Pengendara di bawah umur
  • Berboncengan lebih dari satu orang
  • Menggunakan handphone saat berkendara,
  • Terobos lampu merah,
  • Tidak menggunakan helm SNI,
  • Melawan arus lalulintas
  • Melampaui batas kecepatan maksimum.
  • Berkendara dibawah pengaruh alkohol,
  • Kelengkapan kendaraan tak sesuai spek teknis: spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah
  • Menggunakan ranmor tak sesuai peruntukan,
  • Over load dan over di mention
  • Ranmor tanpa plat nomor atau plat nomor palsu

Pemberlakuan tilang manual tersebut kata Cut, segera diberlakukan di seluruh wilayah Kota Batam.

Baca: Danlantamal IV Arahkan Personilnya Bersikap Humanis Pada Masyarakat

Cut mengajak masyarakat Kota Batam, agar tetap tertib berlalulintas saat berkendara, baik roda dua maupun roda empat.

“Masyarakat Batam harap tertib dalam berlalu lintas. Jadikan keselamatan pilihan utama pengendara. Ayo tertib berlalulintas,” harap Cut.