Polsek Sagulung Ringkus 2 Pelaku Jambret, Beraksi Rampas Ponsel Korban di Kavling Seroja

oleh -

Lentera Batam – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret, Selasa (31/5/2022) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, di salah satu hotel kawasan Sekupang.

Kedua pelaku berinisial Z (24) dan WS (26), beraksi menjambret seorang korban berinisial MZ pada Kamis (14/4/2022) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, mengatakan, kejadian berawal saat korban bersama temannya tengah bermain di Kavling Seroja Kecamatan Sagulung.

Kemudian datang dua orang yang tidak dikenal pura-pura bertanya kepada korban, apakah mengenali seorang bernama Hendra.

Baca: Viral, Pencurian Modus Pecah Kaca di Top 100 Batam Kota Terekam CCTv, Korban Alami Kerugian Puluhan Juta

“Pelaku berpura-pura bertanya dengan mengatakan ‘kenal Bang Hendra ya?’. Korban langsung menjawab tidak kenal. Tiba-tiba pelaku langsung merampas handphone milik korban,” ungkap Ananta, Kamis (2/6/2022) malam.

Begitu berhasil merampas ponsel korban, kedua pelaku langsung kabur mengendarai sepeda motor. Korban berusaha mengejar dan menarik tas pelakku, namun tidak berhasil. Kejadian ini pun dilaporkan ke Polsek Sagulung.

“Penyelidikan dilakukan. Hingga akhirnya keberadaan pelaku diketahui tengah berada di salah satu hotel kawasan Sekupang,” ujarnya.

Baca: Berkedok Penggrebekan Prostitusi Online, FF Peras Teman Sendiri di Tanjungpinang

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hasmir, langsung menuju lokasi, sehingga kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 tas bewarna coklat yang berisikan dompet, KTP dan kartu vaksin, serta 1unit HP milik pelaku.

“Untuk ponsel korban, sejauh ini masih dilakukan pencarian barang bukti, karena didugs telah dijual pelaku. Pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Chandra)