LenteraKepri.com, Batam – Dalam satu hari, pria berinisial ADA alias David (20), nekat mencuri sepeda motor di Batam. Namun di hari itu juga ia malah langsung diringkus Unit Reskrim Polsek Lubukbaja. Dua unit sepeda motor hasil curian turut diamankan.
“Dua tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu (8/1/2025) kemarin. Satu lokasi berada di wilayah Lubukbaja, dan satu lagi di wilayah hukum Batam Kota. Dua sepeda motor yang dicuri sama-sama Honda Beat,” ujar Kapolsek Lubukbaja, Kompol Rangga Primazada, Sabtu (11/1/2025).
Penangkapan yang dilakukan lanjutnya, setelah terduga pelaku berusaha menjual sepeda motor tersebut di kawasan Pelita.
Baca: Mobilisasi Tinggi, BP Batam Imbau Pengendara Tak Parkir di Jembatan Barelang
“Setelah diamankan, diketahui bahwa terduga pelaku yang sudah kita tetapkan menjadi tersangka ini juga berakdi di kawasan Batam Kota,” lanjut Rangga.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Ipda Alvin Royantara, yang memimpin langsung penangkapan menerangkan, TKP pencurian yang dilakukan David, yakni kawasan Blok D No Windsor Central.
“Sekitar pukul 01.00 WIB, korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah. Ia baru mengetahui sepeda motor hilang pada paginya, sekitar pukul 10.00 WIB, saat ia berencana menggunakannya,” terang Alvin.
Sedangkan TKP kedua terjadi di parkiran Redd Dorz Botania 1. Saat itu korban menginap di lokasi dan memarkikan kendaraan di parkiran hotel.
“Korban menginap di hotel tersebut dan memarkirkan sepeda motor pada Selasa (7/1/2025) malam. Ia baru mengetahui sepeda motornya hilang keesokan harinya. TKP yang kedua ini kita ketahui setelah melakukan interogasi terhadap tersangka usai ia kita amankan,” jelasnya.
Baca: Gugur Saat Selamatkan Wisatawan, Aksi Heroik Bripka Aditya Bikin Warganet Haru dan Bangga
Untuk penangkapan tersangka, begitu pihaknya menerima laporan dari TKP pencurian di wilayahnya, tim langsung melakukan penyelidikan. Hingga menjelang malamnya didapat informasi akan ada transaksi jual beli sepeda motor tanpa kelengkapan dokumen di depan SPBU Kampung Pelita.
“Begitu tiba di lokasi, kita temukan David bersama sepeda motor yang akan dijual. Begitu diperiksa, dipastikan kendaraan tersebut tanpa dokumen. Dari sana dilakukan pengembangan lebih lanjut dan diketahi salah satu sepeda motor yang akan dijual adalah yang ia curi hari itu juga di Windsor,” tambah Alvin.
Baca: Siang Bolong Gasak Sepeda Motor di Blok VI, Polisi Ringkus Tersangka di Sungai Panas
Sementara berdasarkan rekaman CCTv dari salah satu TKP, terlihat bagaimana cara David beraksi. Menggunakan kaki dan hitungan detik, ia dengan mudah mematahkan kunci stang sepeda motor dan kemudian memembawa pergi dari lokasi.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lubukbaja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
