Sempat Kabur, DPO Kasus Penggelapan Emas PT Pegadaian Batam Senilai Rp 1,2 Miliar Sembunyi di Pekanbaru

oleh -
HD, berhasil diamankan tim di salah satu homestay daerah Pekanbaru. (Foto: Istimewa)

Dijelaskan, kejadian berawal saat D melakukan pemeriksaan, dan didapati 16 potongan emas dengan berat sekitar 200 gram yang disimpan di dalam brangkas hilang. Kemudian D menanyakan kepada RD apakah salah memeberikan kepada outlet atau salah menyimpan.

Baca: Sidak Kapolresta Barelang Bersama Dandim 0316 dan Disperindag, Ini Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng di Batam

Namun RD mengaku tidak tahu dan berusaha untuk mencari. Kemudian pada Selasa (13/10/2021), RD masuk ke ruangan D dan meminta solusi atas kehilangan tersebut. D pun menenangkan dan mengatakan akan terus mencari menggunakan sistem.

“Setelah itu, D menyuruh RD untuk menyimpan 52 potongan emas yang ada ke dalam kota penyimpanan setelah dimasukkan ke dalam dalam laci brangkas. Setelah melakukan hal itu, RD menyerahkan kunci brangkas kepada D dan beralasan ingin pergi beristirahat,” jelas Reza.

Namun hingga jam masuk kantor setelah istirahat siang berakhir, RD tak kunjung masuk. Bahkan nomor handphonenya juga tidak bisa dihubungi. Kemudian audit dilakukan kembali dan total emas yang hilang bertambah menjadi 20 potongan. Kejadian ini langsung diaporkan ke Mapolresta Barelang dan ditindaklanjuti.

Baca: Gelar Cipkon, Polsek Bengkong Bubarkan Gerombolan Remaja yang Nongkrong Hingga Larut Malam

“Pelaku dan barang bukti sudah berhasil diamankan. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengelola agunan dengan cara mengeluarkan barang dari brangkas tanpa sesuai prosedur. Barang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp.1,250 milyar, berdasarkan audit perhitungan yang dilakukan auditor Satuan Pengawas Internal PT Pegadaian Indonesia,” jelasnya.(Chandra)