Seorang Perempuan Diamankan Polsek Bengkong, Gegara Curi Sepeda Motor Teman Sendiri

oleh -
Perempuan
TS (kiri), tersangka pencurian sepeda motor yang diamankan Polsek Bengkong, dan sepeda motor yang dicuri (kanan). (Foto: dok)

LenteraKepri.com, Batam – Seorang perempuan berisisial TAP (27), terpaksa mendekam di balik jeruji rumah tahanan (rutan) Polsek Bengkong. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah mencuri sepeda motor milik rekan kerjanya sendiri di kawasan Kampung Bule berinisial NS (33).

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, mengatakan, kejadian ini terjadi di parkiran kontrakan korban yang berada di Apartement Happy Green Town, Bengkong, yang diketahui korban pada Rabu (22/4/2026), sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban hendak keluar, dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran.

Sementara, sepeda motor jenis Honda Beat BP 5682 RJ itu, ia parkirkan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB dalam keadaan terkunci. Kejadian ini langsung ia laporkan ke Mapolsek Bengkong, sehingga Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong turun tangan melakukan penyelidikan. Korban sendiri mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta.

Baca: Dari Kelas ke Rak Buku! Murid SDN 003 Batu Aji Luncurkan Karya “Langkah Kecil Menggapai Impian”

“Berdasarkan laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan dan memeriksa CCTv. Ternyata aksi tersebut terekam kamera sehingga ciri-ciri dan identitas terduga pelaku diketahui. Pada Senin (4/5/2026), sekitar pukul 12.30 WIB, kita mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di kos-kosan kawasan Bengkong Harapan,” ungkap Apriadi, Selasa (5/5/2026).

Pihaknya langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku bersama sepeda motor yang dicuri dan dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ia ternyata rekan kerja korban dan sebelumnya sama-sama tinggal di Apartement Happy Green Town. Pencurian itu dilakukan tersangka saat korban tidak berada di kamar. Kemudian, ia mengambil kunci sepeda motor di tempat biasa korban meletakkannya di kamar,” jelas Apriadi.

Baca: Catat Tanggalnya! Jadwal KM Kelud 5–22 Mei 2026, Jangan Sampai Ketinggalan

Setelah itu, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor beserta barang-barang miliknya untuk pindah kos ke tempat lain. Beruntung, kejadian tersebut terekam CCTv, sehingga memudahkan pihaknya mengidentifikasi pelaku.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Bengkong. Ia terjerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Aksi ini baru kali ini dilakukan tersangka, karena ia berniat ingin menguasai sepeda motor itu. Kasusnya lanjut dan dalam proses pemberkasan,” tutupnya.