Simak, Ini 10 Aturan Yang Ditetapkan Dalam PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru

oleh -
Ilustrasi PPKM Level 3. (Ist)

Lentera Jakarta – Pandemi yang saat ini masih melanda meski kondisi sudah mulai stabil, tidak serta merta membuat pemerintah lepas tangan. Berbagai upaya agar tidak terjadi lonjakan saaat hari besar tetap dilakukan.

Seperti langkah yang akan ditetapkan pada akhir desember 2021 mendatang, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan aturan PPKM Level 3 berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, termasuk jguau ntuk wilayah Kepri dan batam secara khusus.

Saat PPKM Level 3 diberlakukan, maka masyarakat dirarang melakukan aktivitas di tempat umum, berkerumunan, pesta kembang api, dan juga tidak boleh pulang kampung. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Baca: 10 Siswa SPN Dirgantara Batam Diduga Alami Kekerasan dari Sekolah, KPAI Ungkap Fakta: Dipenjara Hingga Dipukuli

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3. Pemberlakuanya mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 2Januari 2022 ,” tulisnya dalam keterangan resmi, Kamis (18/11/2021).

Meski berupaya untuk mencegah penyebaran Cocid-19, pihaknya juga memikirkan ekonomi yang harus terus bergerak.

“Kebijakan Nataru bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” ungkapnya.

Dalam PPKM Level 3 ini, terdapat 10 aturan yang diterapkan, yakni:

  1. Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
  2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer
  3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru
  4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
  5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
  6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.
  7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
  8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.
  9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Sumber: kabar24.bisnis.com