Dugaan Kekerasan di SPN Dirgantara Batam, Walikota Lepas Tangan

oleh -
Walikota Batam, Muhammad Rudi. (Dok)

Lentera Batam – Dugaan kasus penangiayaan siswa di Sekolah Menenagah Kejuruan (SMK) Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam saat ini mendapat perhadian publik. Bahkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga langsungturun tangan untuk mencari fakta-fakta di lapangan.

Namun berbeda dengan Walikota Batam, H Muhammad Rudi. Meski sekolah tersebut berada di wilayah yang ia pimpin, namun ia terkesan tidak mau ikut campur. Ia beralasan kewenangan sekolah ini berada di tangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).

“Kalau pendidikan ini ada yang membawahi, tolong dibedakan. Jadi saya serahkan kepada mereka yang membawahi,” ungkap Rudi, kepada awak media di kantor DPRD Batam, Kamis (18/11/2021) siang.

Menurut Rudi, untuk sekolah menengah merupakan wewenang Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Sehingga, kasus yang tengah terjadi di SPN Dirgantara Batam ranahnya ditangani provinsi.

“Bagusnya ditanyakan ke Pak Gubernur. HAl ini tidak kali pertama terjadi di sana. Saya rasa mereka yang berwenang,” tambah Rudi.

Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam dilaporkan telah melakukan dugaan kekerasan terhadap 10 orang siswa. Mereka, mendapatkan kekerasan mulai dari dikurung dalam sel hingga ditampar dan ditendang.

Baca: 10 Siswa SPN Dirgantara Batam Diduga Alami Kekerasan dari Sekolah, KPAI Ungkap Fakta: Dipenjara Hingga Dipukuli

Menurut laporan yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pihak sekolah berdalih bahwa upaya pemenjaraan siswa didik di lingkungan sekolah adalah upaya konseling.

Fakta tersebut didapati dalam upaya pengecekan, yang dilakukan bersama KPPAD Batam, berdasarkan laporan dari 10 orangtua peserta didik yang anaknya mengalami kekerasan di SPN Dirgantara kota Batam.

“Kekerasan yang dialami berupa pemenjaraan atau dimasukan ke dalam sel tahanan, ditampar, ditendang, dan lain-lain. Ini disebut sebagai upaya konseling,” tegas Komisioner KPAI, Retno Listyarti saat dihubungi, Kamis (18/11/2021).

Retno melanjutkan, siswa yang menerima hukuman penjara tergantung dengan kesalahan yang dilakukan oleh siswa di lingkungan sekolah.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, masa hukuman penjara bagi siswa juga dikategorikan dalam beberapa bentuk, dan hukuman dapat berlangsung kurun waktu hitungan minggu hingga bulan.

“Sel tahanan menurut para orangtua pelapor difungsikan saat ada peserta didik yang melakukan pelanggaran disiplin. Seorang siswa bisa dikurung berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan, tergantung kesalahannya dan dianggap sebagai konseling. Selain dikurung, anak-anak juga akan mengalami hukuman fisik seperti pemukulan, bahkan ada korban yang rahangnya sampai bergeser,” lanjutnya.

Tidak hanya laporan, dalam kasus ini pihak KPAI dan KPPAD Batam menerima bukti 1 video dan 15 foto yang diduga merupakan peserta didik di SPN Dirgantara Batam yang mengalami pemenjaraan di sel tahanan sekolah.

Dalam bukti tersebut, Retno menjelaskan ada siswa yang tidak diikat di dalam ruangan penjara, namun juga ada 2 peserta didik yang di rantai di leher dan di tangan.(red)