Tidak Ada Penambahan Kasus Covid-19 Hari Ini, Sebagian Besar Wilayah Batam Zona Hijau

oleh -
Covid-19
Peta wilayah Batam yang sudah berubah dari Zona Merah. (dok)

Lentera Batam – Tren kasus Covid-19 di Kota Batam terus membaik. Bahkan berdasarkan update data Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam per hari ini, Selasa (30/11/2021), tidak terjadi penambahan kasus.

Sejauh ini, tercatat sebanyak 25841 kasus terjadi di Batam hingga Senin (29/11/2021) kemarin. Data tersebut juga sama dengan hari ini, dengan kata lain tidak terjadi penambahan.

Sementara untuk kasus sembuh sejauh ini tercatat sebanyak 24992 orang. Sedangkan yang meninggal sebanyak 842 orang, dan warga Batam yang masih dirawat sebanyak 7 orang.

Sebanyak 7 pasien tersebut, tersebar dari beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Belakangpadang 1 orang, Lubukbaja 3 orang, Batuampar 1 orang, Batam Kota 1 orang serta Kecamatan Bengkong 1 orang.

Meski masih ada pasien, namun hal itu tidak membuat Batam berstatus zona merah lagi. Sebagian besar kecamatan saat ini sudah berstatus zona hijau.

Sementara kecamatan yang terdapat warganya masih dalam perawatan, saat ini berstatus zona kuning.

Meski kondisi telah membaik, tidak serta merta membuat pemerintah lepas tangan. Berbagai upaya agar tidak terjadi lonjakan saaat hari besar tetap dilakukan.

Baca: Simak, Ini 10 Aturan Yang Ditetapkan Dalam PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru

Seperti langkah yang akan ditetapkan pada akhir desember 2021 mendatang, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan aturan PPKM Level 3 berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, termasuk jguau ntuk wilayah Kepri dan batam secara khusus.

Dalam PPKM Level 3 ini, terdapat 10 aturan yang diterapkan, yakni:

  1. Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
  2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer
  3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru
  4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Baca: Dua Puskesmas di Bintan Selewengkan Anggara Ratusan Juta, Modusnya Menaikkan Jam Kerja Nakes

  1. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
  2. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.
  3. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
  4. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.
  5. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  6. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.