LenteraKepri.com, Batam – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA) di Batam, Kepulauan Riau, berbuntut panjang. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kini turun tangan melakukan pemeriksaan internal secara intensif.
Langkah tegas langsung diambil dengan mencopot dua pejabat penting, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepri, Ujo Sutojo, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad.
Direktur Jenderal Imigrasi yang baru dilantik, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa keduanya telah dipanggil ke pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia memastikan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran di lingkungan Imigrasi.
“Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran apa pun,” tegasnya.
Namun, Hendarsam juga menjelaskan bahwa penanganan dugaan pungli terhadap WNA—terutama yang melibatkan warga Singapura—bukan sepenuhnya kewenangan Ditjen Imigrasi. Meski demikian, pihaknya siap membantu proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lainnya.
“Kami sangat terbuka untuk membantu proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Hingga kini, nilai kerugian yang dialami WNA akibat dugaan pungli tersebut masih belum diungkap. Ditjen Imigrasi menyebut proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum final.
“Berapa nilainya, ini masih diperiksa, belum selesai,” tambahnya.
Sebagai langkah pengisian jabatan, Ditjen Imigrasi telah menunjuk pejabat baru. Guntur Sahat Hamonangan kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepri, sementara Wahyu Eka Putra dipercaya memimpin Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Keduanya resmi dilantik pada Kamis (9/4/2026) di Jakarta.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut citra pelayanan terhadap wisatawan asing, khususnya di Batam yang dikenal sebagai pintu gerbang internasional Indonesia.
Pemerintah diharapkan dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera, agar kepercayaan wisatawan terhadap Indonesia tetap terjaga.
