Taggar #IndonesiaAmanTanpaBahar Trending di Twitter, Polisi Beberkan Alasan Langsung Lakukan Penahanan

oleh -
bahar
Penangkapan Bahar trending di media sosial. (Twitter)

Setelah proses itu, beberapa saat kemudian pesantren Bahar Smith yang berada di wilayah Bogor, Jawa Barat, sempat didatangi beberapa prajurit TNI dari Korem 061/Suryakencana yang dipimpin langsung Komandan Korem (Danrem) 061/Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi.

Dalam video yang beredar di media sosial, Fauzi terlibat cekcok dengan Bahar. Fauzi menyinggung Bahar agar berhati-hati dalam berceramah.

Tak mau kalah, Bahar kemudian menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman agar tak berbicara soal agama bila tak mengerti.

Usai insiden itu, pada Jumat (31/12/2021), pesantren Bahar Smith disebut juga mendapat teror dengan dilempari tiga potong kepala anjing oleh orang tak dikenal.

Baca: 8 Jenazah PMI Korban Kapal Terbalik di Perairan Malaysia Tiba di Batam, Ini Nama-namanya

Selain itu atas dasar SPDP dan undangan yang telah dikirimkan polisi pada dirinya, Bahar Smith memenuhi panggilan Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Bandung, Senin (3/1/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Andaikan nanti saya ditahan, tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan bahwasanya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai,” ucapnya sebelum masuk untuk diperiksa polisi kemarin.

Dia dijerat pasal asal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE(Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar pun ditahan kepolisian. Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan Bahar ditahan karena alasan subjektif dan objektif.

“Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektif, pasal-pasalnya itu hukuman di atas lima tahun penjara,” imbuhnya.(red)