Tak Terima Ditatap, 5 Pemuda Mabuk Keroyok Pengguna Jalan Hingga Tak Sadarkan Diri di Bengkong

oleh -
Tangkapan layar video CCTv saat para tersangka menyerang korban di lokasi kejadian. (Foto: (dok)

LenteraKepri.com, Batam – Hanya gegara tatap-tatapan, 5 pemuda yang dipengaruhi minuman beralkohol (mikol) nekat mengeroyok 2 korban membabi buta dan membuat salah satu korban tak sadarkan diri.

Kejadian itu, terjadi pada Minggu (14/5/2023) subuh sekitar pukul 04.30 WIB. Bahkan, aksi bengis para terduga pelaku juga terekam CCTv yang ada di lokasi.

Dalam video tersebut, terlihat salah satu korban berinisial RY yang diserang para pelaku mencoba melawan. Sementara korban lainnya DS, berusaha menenangkan situasi.

Baca: Bernuansa Mewah Namun Murah, Blue Fire Premium Club & Resto Cocok Jadi Referensi Tempat Hangout di Batam

Namun saat situasi makin memanas, tiba-tiba salah satu terduga pelaku melayangkan helm dan mengenai hidung dan mulut yang membuat korban langsung tumbang dan tidak sadarkan diri.

Sementara RY yang melihat temannya tumbang, langsung menghampir berusaha menyelamatkan. Namun pelaku lainnya masih terus menendang RY yang tengah memeluk DS.

Usai kejadian, para terduga pelaku langsung melarikan diri. Kejadian ini juga sudah ditangani Polsek Bengkong serta lima orang diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K, SIK, MSi, kelima pelaku bernama Pinto Glen Sinaga (21), Samuel Simanungkalit (22), ZSP (16), Mario Susanto Situmorang (18), dan Firman (28).

Baca: Simak Tips Kapolsek Bengkong Minimkan Kesempatan Bagi Pelaku Curanmor

“Salah satu tersangka bernama Pinto, berhasil diamankan pada hari Minggu malam, hanya berselang beberapa jam setelah korban membuat laporan. Dia diamankan di tempat kerjanya kawasan Golden Prawn,” ujar Rizqy, Rabu (17/5/2023) malam.

Kemudian dikembangkan, dan keberadaan 4 tersangka lainnya diketahui di Kavling Baru Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Tim Opsnal Polsek Bengkong bersama Opsnal Polsek Sagulung langsung menuju lokasi.

Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Anwar Aris, empat tersangka lainnya berhasil diringkus dan langsung dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk proses lebih lanjut. Nakun mirisnya, salah satu tersangka ternyata masih di bawah umur.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, para tersangka yang baru pulang mabuk-mabukkan di daerah Batuampar, tidak terima karena korban menatap mereka saat berkendara. Kemudian mereka langsung mengejar korban, setelah dihentikan langsung dipukuli.

“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yang berbunyi: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tutup Rizqy.