Tak Terima Kekasihnya Dimarahi, Ra Nekat Tikam Leher Mantan Pacarnya di Bengkong

oleh -
Ra, saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bengkong. (Foto: Ilham)

Lentera BatamEmosi lantaran kekasihnya berinisial R (18), dimarahi oleh mantan pacarnya berinsial D alias P (19), pemuda berinisial Ra (19) nekat melakukan tindak pidana penganiyaan.

Ra, nekat menikam D di bagian leher menggunakan gunting hingga menyebabkan luka cukup parah dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kejadian ini pun dilaporkan korban ke Mapolsek Bengkong, sehingga Ra langsung diamankan.

Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis melalui Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian mengatakan, peristiwa ini bermula ketika R menagih utang kepada D alias P sebesar Rp350 ribu di salah satu penginapan wilayah Pelita, pada Selasa malam (8/11/2022) pukul 19.00 WIB.

Baca: Giat Rutin Polsek KKP Batam, Cek Ruang Tahanan Antisipasi Hal yang Tidak Diinginkan

Namun saat itu R tidak mendapatkan uang yang ia tagih dan langsung pulang ke kosannya kawasan Cahaya Garden, Bengkong dalam keadaan menangis. Kemudian D pun mendatangi kosan dan memarahi R.

Ternyata, kejadian itu diketahui oleh teman Ra dan langaung memberitahukan sehinga menyulut emosi Ra.

Ra pun juga langsung datang ke kosan R dengan membawa sebilah gunting yang telah disiapkan pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Melihat D, Ra pun semakin kalap dan langsung menyerang. Meski mantan bos R yang saat itu juga ada di lokasi berusaha melerai, namun gunting teraebut tetap berhasil menusuk leher D.

“Jadi Ra tidak terima kalau D memarahi pacarnya R. Korban merupakan mantan dari R. Drmi membela pacarnya, Ra nekat memberi pelajaran kepada korban,” kata Rio, di kantornya Kamis (10/11/2022).

Usai ditangkap kurang dari 1×24 jam, kata Rio, Ra pun mengakui seluruh perbuatannya.

Baca: Resort dengan Wahana Air Terlengkap Bakal Dibangun di Kawasan Jembatan I Barelang

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Jalan Golden City Jaya, Bengkong Laut, Bengkong pada Rabu (9/11/2022) pukul 05.47 WIB,” ucapnya.

Tak hanya mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti gunting yang digunakan untuk menikam korbannya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku kini dijerat Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.