Terancam Bangkrut, Ini Fakta-fakta Terkini Kondisi Garuda Indonesia

oleh -
Ilustrasi Garuda Indonesia. (Ist)

Lentera Jakarta – Kondisi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) saat ini ternyata sedang tidak baik. Bahkan situasi tersebut mengakibatkan maskapai berplat merah itu terancam bangkrut karena memiliki utang sebesar Rp70 triliun.

Semakin parahnya perusahaan ini ditambah kondisi pandemi yang melanda sejak tahun 2020 lalu. Bahkan, Pada Kamis (21/10/2021) lalu, gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia tengah diproses di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gaji Karyawan Dipotong

Semakin kacaunya keuangan Garuda Indonesia sejak pandemi melanda. Jumlah penumpang Garuda Indonesia menurun drastis. Agar operasional tetap berjalan, gaji karyawan terpaksa dipotong sebesar 30%. Suara-suara keberatan pun muncul. Manajemen pun menanggapi hal ini.

“Kondisi tersebut tentunya mengharuskan Perseroan untuk melakukan upaya dan langkah strategis agar tetap dapat bertahan serta sebagai upaya untuk mempercepat pemulihan kinerja, di mana salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan pemotongan sementara gaji karyawan sebesar 30%-50% yang pada dasarnya merupakan upaya menjaga keberlangsungan operasional Perseroan melalui pengelolaan cost dan cash flow menyesuaikan dengan kondisi dan demand yang ada,” tulis mereka.

Baca: Berpotensi Tarik Wisatawan, Event Tradisional Mancing Ngarong Perdana Digelar di Batam

Kondisi Garuda Indonesia

Garuda Indonesia dikabarkan pailit. Namun, pihak mereka masih tetap optimistis mampu melalui krisis ini.

“Dapat kami pastikan sampai dengan saat ini, Perseroan terus melakukan langkah langkah strategis akselerasi pemulihan kinerja dengan fokus utama perbaikan fundamental kinerja Perseroan yakni penguatan basis performa finansial maupun fokus model bisnis dalam jangka panjang, melalui program restrukturisasi menyeluruh yang saat ini tengah kami rampungkan. Upaya tersebut turut kami intensifkan melalui berbagai upaya langkah penunjang perbaikan kinerja khususnya dari aspek operasional penerbangan,” kata VP Corporate Secretary & Investor Relations GIAA, Mitra Piranti,

Hasil Sidang PKPU

Pada sidang yang diadakan Kamis (21/10/2021), gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ditolak Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini membuat Garuda Indonesia selamat dari pailit. Kini mereka tengah berusaha untuk fokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya.

“PT Garuda Indonesia (Persero) pada hari ini telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh My Indo Airlines selaku kreditur,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.

Utang Garuda Rp70 Triliun, Wamen BUMN: Mentok Ya Kita Tutup

Pembubaran PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk masih menjadi pilihan Kementerian BUMN, selaku pemegang saham. Langkah likuidasi akan ditempuh jika restrukturisasi utang emiten senilai Rp70 triliun menemui jalan buntu.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menyebut, utang Garuda Indonesia tercatat zumbo dan tidak dapat diselamatkan hanya melalui penyertaan modal negara (PMN).

Meski demikian, upaya restrukturisasi utang dengan kreditur dan perusahaan penyewa pesawat (lessor) masih ditempuh pemegang saham.

“Kalau mentok (restrukturisasi) ya kita tutup, tidak mungkin kita berikan penyertaan modal negara karena nilai utangnya terlalu besar,” ujar Kartika.

Baca: Tangki Minyak Cilacap Terbakar Hebat, Simpan 31 Ribu Kilo Liter Pertalite

Garuda Berpotensi Pailit

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) berpotensi pailit. Hal ini merujuk pernyataan Presiden Jokowi yang meminta Menteri BUMN Erick Thohir menutup BUMN sakit.

“Pernyataan Presiden Jokowi bahwa BUMN yang sakit parah agar ditutup saja,” ujar Pengamat Penerbangan Alvin Lie.

PKPU sendiri merupakan skema restrukturisasi utang emiten pelat merah senilai Rp 70 triliun yang ditempuh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas.

Utang di Masa Lalu

Berdasarkan data yang didapat, ada beberapa fakta terkait krisinya Garuda Indonesia saat ini. Ketua Harian Sekarga Tomy Tampatty mengatakan, bahwa utang Garuda Indonesia yang fantastis ini juga berasal dari kepengurusan di direksi sebelumnya. Dengan demikian, ia menilai pemerintah juga harus andil menyelesaikan permasalahan ini.

“Bahwa terkait dengan beban masa lalu, pemerintah harus ikut andil bertanggung jawab karena yang mengangkat jajaran dewan komisaris dan dewan direksi masa lalu adalah negara/pemerintah,” kata dia. (red)

Dilansir dari okezone.com