Tetapkan 733 Bacaleg Masuk DCS, KPU Batam Beri Waktu Masyarakat Menanggapi 10 Hari Kedepan

oleh -
Bacaleg
KPU Batam umumkan DCS untuk DPRD Batam. (Foto: Chandra)

LenteraKepri.com, Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah menetapkan sebanyak 733 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 untuk DPRD Kota Batam.

Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, saat konferensi pers di Kantor KPU Batam menyebutkan, 733 DCS tersebut, berasal dari 17 partai politik (Parpol) yang terdiri dari 466 laki-laki dan 267 perempuan.

“Setelah melalui proses tahapan yang dilakukan, 733 orang telah ditetapkan sebagai DCS, dan telah memenuhi keterwakilan perempuan,” ujar Mawardi, Sabtu (19/8/2023).

Baca: Pentingnya Peran Orangtua dan Lingkungan Demi Anak Terhindar dari Kenakalan Remaja

Ia menjelaskan, untuk peroses pengumuman Bacaleg yang sudah masuk ke dalam DCS ini, dilakukan selama 5 hari, terhitung mulai hari ini hingga tanggal 23 Agustus 2023 nanti.

Begitu DCS diumumkan, KPU juga memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikanmasukandan tanggapan terhadap Bacaleg tersebut. Untuk mengetahui siapa saja Bacaleg yang masuk DCS, masyarakat bisa melihat dengan mengakses website infopemilu.kpu.go.id.

“Di dalam website ini kami telah mengunggah data dan foto Bacaleg yang masuk dalam DCS. Masyarakat bisa melihat dan memberikan tanggapan apakah Bcaleg tersebut memenuhi syarat atau tidak. Kami memberikan waktu selama 10 hari, mulai hari ini hingga tanggal 28 Agustus 2023 ini,” jelasnya.

Baca: Pengadilan Negeri Niaga Medan Tolak Gugatan PT Mitra Raya Sektarindo Terhadap PT JPK Terkait Perkara PKPU

Jika ada masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun tanggapan lanjutnya, bisa dilakukan melalui formulir yang juga terdapat pada website di atas. Atau juga bisa langsung datang ke kantor KPU Kota Batam di Sekupang.

“Bagi yang ingin datang langsung ke kantor KPU Batam untuk memberikan masukan atau tanggapan, harus disertakan dengan membawa identitas diri dan bukti untuk memperkuat alasan jika tidak Bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat,” lanjutnya.

Masukan ataupun tanggapan yang masuk nantinya, KPU akan meneruskan ke Parpol untuk diklarisifikasi.

Baca: Residivis Penganiayaan Diringkus Polsek Bengkong Usai Curi Hp Demi Beli Sabu

“Nantinya kita akan meminta klarifikasi dari Parpolnya. Jika tidak ada jawaban, maka kita anggap apa yang disampaikan masyarakat itu benar, dan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” tegasnya.

DCS ini, juga menjadi landasan bagi KPU untuk menyusun Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan diumumkan pada November 2023 mendatang.

No More Posts Available.

No more pages to load.