LenteraKepri.com, Jakarta — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) terbaru yang wajib dipatuhi seluruh anggota PWI se-Indonesia. Tiga SE tersebut meliputi Larangan Rangkap Jabatan di PWI, Perpanjangan KTA PWI, serta SE tentang Donasi Kemanusiaan untuk Bencana Sumatera.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyampaikan tiga regulasi tersebut pada Jumat (12/12/2025).
- SE Larangan Rangkap Jabatan: Penegasan Ketentuan Dasar Organisasi
SE pertama, yakni SE Nomor: 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025, ditegaskan untuk memastikan semua pengurus PWI mematuhi Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2, khususnya terkait larangan rangkap jabatan.
Zulmansyah menegaskan bahwa sejumlah pengurus masih ditemukan menjabat di dua struktur berbeda sekaligus.
“Pengurus dilarang merangkap jabatan, misalnya menjadi pengurus PWI Pusat sekaligus di PWI Provinsi. Atau pengurus PWI Kabupaten/Kota merangkap jabatan di PWI Provinsi atau PWI Pusat,” ujarnya.
Namun, pengecualian diberikan untuk mereka yang mendapat amanah di organisasi yang bukan organisasi wartawan di bawah Dewan Pers, seperti SPS, SMSI, JMSI, atau AMSI.
- SE Perpanjangan KTA PWI: Diskresi Berlaku hingga Februari 2026
Surat Edaran kedua, SE Nomor: 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025, mengatur tentang perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI. SE ini merupakan hasil keputusan Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, pada 5 Desember 2025.
Anggota PWI dengan KTA yang habis masa berlaku pada 2023, 2024, hingga 2025 diberikan kesempatan untuk memperpanjang secara normal melalui PWI Provinsi masing-masing.
“Silakan perpanjang KTA yang sudah habis masa berlakunya melalui PWI Provinsi, dengan melampirkan persyaratan sesuai PD/PRT PWI,” terang Zulmansyah.
Diskresi ini dibuka hingga Februari 2026. Setelah itu, KTA yang telah mati tidak dapat diperpanjang lagi, dan pemiliknya harus mengulang menjadi anggota muda melalui program OKK (Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian).
- SE Donasi Kemanusiaan: PWI Galang Bantuan untuk Banjir Sumatera
Surat Edaran ketiga berisi ajakan untuk berpartisipasi dalam donasi kemanusiaan bagi korban bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Melalui PWI Peduli, PWI Pusat membuka rekening donasi di:
BRI KCP Lemhannas
Nomor Rekening: 059601000155307
Atas Nama: PWI
“Donasi yang terkumpul akan disalurkan ke lokasi bencana setelah status darurat selesai. Mari bersama membantu saudara-saudara kita di Sumatera,” ajak Zulmansyah.
Dengan diterbitkannya tiga SE ini, PWI Pusat berharap seluruh anggota dan pengurus dapat menjaga profesionalitas, memperbarui legalitas keanggotaan, serta meningkatkan kepedulian terhadap sesama.
