Hormati Anggota yang Mundur, PWI Kepri: Status Keanggotaan Diserahkan ke Pusat

oleh -
PWI Kepri Buka Suara! Hormati Anggota yang Mundur, Status Keanggotaan Diserahkan ke PWI Pusat
Rapat pengurus PWI Kepri memutuskan menerima pengunduran diri sejumlah anggota dari keanggotaan PWI (dok pwi kepri)

LenteraKepri.com, Batam – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya angkat bicara terkait keputusan sejumlah anggotanya yang mengundurkan diri dari organisasi profesi wartawan tersebut. PWI Kepri menegaskan menghormati keputusan itu sebagai hak setiap anggota dan memastikan seluruh proses administrasi akan dijalankan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.

Sikap tersebut disampaikan dalam rapat rutin Pengurus PWI Kepri yang berlangsung pada Kamis (6/8/2026). Selain membahas agenda organisasi, rapat juga secara khusus menindaklanjuti pengunduran diri beberapa anggota yang sebelumnya telah menyampaikan pernyataan melalui media.

Ketua Dewan Penasehat PWI Kepri, Marganas Nainggolan, meminta seluruh pengurus menyikapi persoalan tersebut secara bijaksana dan proporsional. Menurutnya, dinamika seperti ini merupakan hal yang wajar dalam perjalanan sebuah organisasi profesi.

Marganas menegaskan bahwa setiap anggota memiliki hak penuh untuk menentukan sikap terhadap keanggotaannya. Karena itu, pengurus diminta tidak memperpanjang polemik dan lebih mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme organisasi.

“Pengurus harus menghormati keputusan pribadi mereka dan menyikapinya sebagai dinamika organisasi biasa. Yang terpenting sekarang adalah menindaklanjutinya sesuai mekanisme organisasi,” ujar Marganas.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pernyataan para mantan anggota pada Rabu (5/8/2026), surat pengunduran diri beserta kartu tanda anggota (KTA) telah dikirimkan langsung kepada PWI Pusat.

Atas dasar itu, Pengurus PWI Kepri akan segera melakukan koordinasi dengan PWI Pusat agar seluruh proses administrasi keanggotaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan AD/ART organisasi.

PWI Kepri Segera Kirim Surat Resmi ke PWI Pusat

Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, mengatakan pihaknya menerima arahan Dewan Penasehat dan segera menyiapkan surat resmi kepada PWI Pusat sebagai tindak lanjut administrasi.

Pria yang akrab disapa Cak Iban itu menegaskan bahwa PWI merupakan organisasi profesi yang memiliki aturan yang jelas mengenai hak, kewajiban, hingga status keanggotaan. Karena itu, setiap proses administrasi akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengurus PWI Kepri menghormati keputusan beberapa anggota yang memilih mengundurkan diri. Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kebersamaan serta kontribusi yang telah mereka berikan selama menjadi bagian dari PWI,” kata Saibansah.

Tetap Fokus Perkuat Organisasi dan Kompetensi Wartawan

Saibansah menegaskan PWI Kepri tetap berkomitmen menjalankan roda organisasi secara profesional dengan menjaga soliditas kepengurusan serta meningkatkan pelayanan kepada seluruh anggota.

Selain itu, organisasi akan terus memperkuat perannya dalam meningkatkan kualitas, kompetensi, profesionalisme, dan integritas wartawan di Provinsi Kepulauan Riau.

Menurutnya, dinamika dalam organisasi merupakan sesuatu yang lumrah. Karena itu, PWI Kepri memilih mengedepankan semangat persaudaraan dan menghormati setiap pilihan anggota tanpa mengabaikan aturan organisasi.

Sesuai ketentuan AD/ART PWI, proses pengunduran diri anggota dilakukan secara tertulis dan diselesaikan melalui mekanisme administrasi organisasi. Seluruh tahapan penyelesaian status keanggotaan selanjutnya akan dikoordinasikan bersama PWI Pusat sebagai bagian dari tertib administrasi organisasi.