LenteraKepri.com, Batam – Balai Karantina Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) angkat bicara soal temuan tumpukan bawang merah dan bawang bombai yang viral dibuang di kawasan Melcem, Batu Ampar, Batam. Pihak karantina memastikan, bawang-bawang tersebut bukan produk impor resmi dan tidak tercatat dalam sistem karantina nasional.
Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan Kepri, Holland Tambunan, menegaskan bahwa setiap komoditas pertanian dari luar negeri wajib menjalani proses karantina sebelum beredar di Indonesia.
“Kalau importir resmi, mereka wajib melapor ke karantina terlebih dahulu. Kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan komoditas tersebut aman dan sehat,” ujar Holland, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, bawang impor legal harus disertai dokumen lengkap seperti Phytosanitary Certificate, Certificate of Analysis, hingga prior notice dari Badan Karantina. Setelah itu, baru dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Jika terbukti aman, komoditas boleh diedarkan. Namun bila tidak lolos, wajib dimusnahkan.
Holland menambahkan, hingga saat ini Balai Karantina Kepri belum menerima laporan resmi terkait keberadaan bawang-bawang yang dibuang di Batam tersebut. Karena tidak terdaftar di sistem karantina, barang itu dipastikan tidak melalui prosedur resmi.
“Indikasi kuat menunjukkan bawang-bawang itu hasil pemasukan ilegal yang tidak punya izin dan tidak melalui pemeriksaan karantina,” tegasnya.
Ia menjelaskan, komoditas pertanian yang masuk tanpa izin berpotensi besar membawa penyakit tanaman dari luar negeri, seperti cendawan dan bakteri berbahaya. Jika menyebar, dapat merusak tanaman lokal dan mengancam pertanian nasional.
“Bawang yang tidak dikarantina bisa membawa organisme pengganggu tumbuhan. Ini ancaman serius bagi pertanian dan lingkungan,” tambah Holland.
Selain berisiko terhadap tanaman, bawang ilegal juga berbahaya bagi kesehatan manusia karena tidak melalui pengawasan penyimpanan dan bisa terkontaminasi zat berbahaya.
“Masyarakat harus waspada. Jangan diambil, dijual, atau dikonsumsi. Bawang itu bisa jadi tidak aman bagi manusia dan lingkungan,” imbau Holland.
Melcem Bukan Titik Resmi Impor
Ia juga menjelaskan bahwa lokasi Melcem bukan titik resmi pemasukan barang impor, sehingga pihaknya belum bisa melakukan penelusuran langsung. Biasanya, pemusnahan barang impor ilegal dilakukan di fasilitas khusus Tamiang jika terbukti mengandung organisme berbahaya.
“Kami punya fasilitas pemusnahan resmi. Kalau dilakukan di luar itu, berarti tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Balai Karantina Kepri kini memperkuat pengawasan di seluruh pelabuhan resmi di Batam dan wilayah Kepri untuk mencegah masuknya komoditas pertanian ilegal.
“Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar tak ada lagi barang ilegal yang lolos. Ini bagian dari upaya menjaga kesehatan manusia, kelestarian lingkungan, dan ketahanan pangan nasional,” tutup Holland Tambunan.
