Viral di Medsos, Pencuri Besi Drainase Batam Diciduk Polisi di Kampung Aceh

oleh -
Viral di Medsos, Pencuri Besi Drainase Batam Diciduk Polisi di Kampung Aceh
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic memperlihatkan barang bukti yang disita (dok polda kepri)

LenteraKepri.com, Batam – Aksi nekat seorang pria membongkar beton penutup drainase atau rayap besi di Terowongan Pelita, Kota Batam, akhirnya berujung di tangan aparat kepolisian. Pelaku yang sempat viral di media sosial dan dijuluki warganet sebagai “Rayap Besi” berhasil ditangkap oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau.

Pelaku berinisial SF (33) diamankan setelah polisi berhasil mengidentifikasi dirinya melalui rekaman video yang beredar luas di media sosial pada Sabtu (13/6/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Dalam video viral tersebut, SF terlihat menghancurkan beton penutup drainase menggunakan alat tertentu untuk mengambil besi yang berada di dalamnya.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya di kawasan Kampung Aceh. Pelaku diamankan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Ronni, Rabu (17/6).

Positif Narkoba

Saat diamankan, polisi juga melakukan tes narkoba terhadap pelaku. Hasilnya, SF dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin.

“Kami amankan di Kampung Aceh dan sudah dilakukan tes narkoba dengan hasil positif metamfetamin dan amfetamin,” ungkap Ronni.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan palu bergagang besi untuk menghancurkan coran semen penutup drainase sebelum mengambil besi yang tertanam di dalamnya.

Kumpulkan 10 Kilogram Besi Curian

Setelah berhasil membongkar fasilitas umum tersebut, SF mengumpulkan besi hasil curiannya dengan tujuan dijual ke penampung barang bekas.

Polisi mengungkapkan, besi yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar 10 kilogram. Seluruh barang curian itu diangkut menggunakan becak motor modifikasi milik pelaku.

“Rencananya akan dijual kepada seorang penampung barang bekas berinisial P. Namun transaksi belum sempat terjadi karena pembeli tidak berada di lokasi saat pelaku datang,” jelas Ronni.

Rusak Fasilitas Umum dan Merugikan Masyarakat

Kasus ini menjadi perhatian serius karena tindakan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

Drainase dan fasilitas publik yang dirusak dapat memicu kecelakaan serta mengganggu fungsi infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran negara.

Sebelumnya, viralnya video pencurian tersebut membuat BP Batam turun tangan melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Pemerintah daerah dan aparat kepolisian juga meningkatkan pengawasan terhadap praktik pencurian fasilitas umum yang belakangan marak terjadi di Kota Batam.

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, SF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Ronni.

Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan penadah barang bekas yang diduga menjadi tujuan penjualan hasil pencurian fasilitas publik tersebut.