Viral Lahan Hijau Samping K-Square Disulap Jadi Parkiran, Dishub Batam Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin

oleh -
Viral Lahan Hijau Samping K-Square Disulap Jadi Parkiran, Dishub Batam Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin
Lahan hijau disamping K Square dijadikan tempat parkir, Dishub Batam tegaskan tidak ada izin (ist)

LenteraKepri.com, Batam – Sebidang lahan di tepi Jalan Sudirman, persis di samping gedung K Square arah Sukajadi, Batam Centre, mendadak jadi sorotan publik. Bukan karena fungsi ruang terbuka hijau yang terawat, melainkan karena alih fungsi lahan penghijauan menjadi area parkir tanpa izin resmi.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan Kota Batam angkat bicara. Kepala Dishub Batam, Leo Putra, menegaskan bahwa hingga kini tidak pernah ada izin operasional parkir yang diterbitkan untuk lahan hijau tersebut.

“Sampai sejauh ini, tidak ada surat izin lokasi parkir di lahan penghijauan milik K Square, Batam Centre,” tegas Leo kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Setelah menerima laporan dari warga, Dishub Batam langsung turun melakukan pengecekan lapangan. Hasil temuan tersebut saat ini masih dalam tahap kajian internal sebelum diputuskan langkah lanjutan.

“Anggota sudah melakukan pengecekan. Nanti hasilnya akan kami bawa dalam rapat untuk menentukan tindakan selanjutnya,” ujarnya.

Leo juga menekankan bahwa izin pemanfaatan lahan bukan berarti otomatis boleh digunakan sebagai area parkir. Menurutnya, meskipun pengelolaan lahan berada di bawah kewenangan BP Batam, namun urusan parkir sepenuhnya menjadi domain Dishub.

“Di Batam, kewenangan lahan memang di BP Batam. Tapi kalau mau dijadikan parkir, izinnya harus dari Dishub,” katanya tegas.

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Afthar Falahziz atau akrab disapa Lala, membenarkan bahwa pemanfaatan lahan tersebut memang sudah diajukan oleh pengembang.

“Untuk lahannya sudah dimohonkan. Tapi soal dijadikan parkir, itu bukan urusan BP Batam. Kami hanya mengurusi pemanfaatan lahan,” jelasnya kepada wartawan.

Ia pun menyarankan agar pihak pengelola segera berkoordinasi dengan Dishub Batam untuk mengurus perizinan parkir.

Di sisi lain, Direktur PT Citra Buana Prakarsa selaku pengembang K Square, Jimmi Ho, belum memberikan keterangan resmi. Melalui pesan singkat, ia menyampaikan akan menunjuk perwakilan perusahaan.

“Nanti Pak Sugi yang akan menghubungi terkait berita hal tersebut,” tulisnya singkat.

Kasus ini pun memicu sorotan warga, mengingat pentingnya menjaga fungsi ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan Batam.