Warga Kampung Belian Keluhkan Aktivitas Reklamasi Lahan, Ganggu Mata Pencaharian Nelayan

oleh -
reklamasi
RDPU terkait maslah reklamasi lahan di Kampung Belian. (dok)

Lentera Batam – Aktivitas reklamasi lahan di kawasan Kampung Belian dikeluhkan warga setempat. Terutama warga RT01, RW 06 Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota. Keluhan ini juga telah disampaikan ke Komisi II DPRD Kota Batam.

Keluhan warga tersebut juga langsung ditindaklanjuti dengan menggeelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPRD bersama warga, serta dihadiri perwakilan BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, Lurah Belian, dan Camat Batam Kota, Selasa (23/11/2021) siang.

Dalam RDPU tersebut DPRD Batam mengundang PT.Glory Point yang disebut warga sebagai pengembang dan melakukan aktivitas reklamasi lahan di wilayah tersebut. Namun, pihak Glory Point tak datang dengan alasan, bukan mereka yang mendapatkan peruntukan lahan di daerah tersebut.

Warga pun menyampaikan keluhan karena adanya aktivitas tersebut. Selain merusak lingkungan hutan mangrove, juga menganggu mata pencarian nelayan di sana. Aktivitas reklamasi lahan sudah berlangsung sejak sembilan bulan terakhir.

“Kami sangat dirugikan akibat reklamasi ini. Kami sulit mencari ikan, hutan bakau di sini juga mati. Kami meminta pengembang bertanggung jawab atas tindakan ini,” kata Ilham Dilah, salah satu warga yang diaminkan warga lainnya.

Sejak aktivitas ini berlangsung lanjutnya, pihak pengembang yang melakukan reklamasi ini tidak pernah bertemu dengan masyarakat. Setidaknya, orang perusahaan melakukan silaturahmi dan musyawarah terlebih dahulu.

“Mereka (perusahaan) tidak pernah mengajak warga disini bertemu atau sekedar musyawarah. Kalau kata orang, ibarat masuk harus assalamu’alaikum lah,” ucapnya.

Sementara perwakilan BP Batam yang hadir dalam RDPU juga belum bisa menjawab siapa yang mendapatkan PL di daerah tersebut. Jawaban yang sama juga diutarakan perwakilan Kelurahan Belian dan Kecamatan Batam Kota yang juga tak mengetahui siapa yang melakukan reklamasi dan perusahaan yang mendapatkan PL di wilayah yang dimaksud warga tersebut.

Baca: Tiga Kawanan Pencuri Sepeda Motor Berhasil Diringkus Macan Sagulung di Bengkong, Satu Residivis

Karena tak ada pihak yang mampu menjelaskan, Arlon Veristo, Anggota Komisi III yang memimpin rapat memutuskan untuk mengagendakan RDPU kembali. Dia pun meminta untuk RDPU selanjutnya BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, Lurah Belian, Camat Batam Kota, yang hadir dalam RDPU tersebut menyiapkan data lebih lengkap.

“Hal semacam ini biasa di Batam, yang mendapatkan PL PT A, yang melakukan aktifitas PT B,” ujarnya.

Baca: Viral Seorang Pria Ngaku Jadi Anggota Marinir dan Polri Berpangkat Bintang Dua, Warganet: Saking Pinternya Halu

Selain itu, usai RDPU dilakukan langsung peninjauan ke lokasi agar sama-sama mengetahui lahan yang dimaksud.

“Baiknya kita langsung ke lokasi untuk melihat secara langsung. Dari sana nanti bisa dijadikan bahan untuk RDPU selanjutnya,” kata Arlon dan menutup rapat tersebut.(red)