10 Tahun Sengketa Tak Tuntas, Warga Tembesi Raya Datangi DPRD Batam

oleh -
oleh
DPRD Batam melkukan RDP dengan warga Perumahan Tembesi Raya Tahap 2, Batu Aji, bersama pengembang perumahan PT MBA.

LenteraKepri.com, Batam – Puluhan warga Perumahan Tembesi Raya Tahap 2, Batu Aji, mendatangi DPRD Kota Batam, Jumat (07/08/2026) untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait sengketa antara pemilik perumahan dengan PT Mutiara Bintang Aries.

Rapat dengar pendapat antara warga Perumahan Tembesi Raya Tahap 2 Batu Aji, dengan DPRD Kota Batam dipimpin Azwar Anas (Gerindr), J Siburian (Golkar), dan J Simatupang.

Terungkap sengketa antara warga perumahan Tembesi Raya Tahap 2 dengan developer PT Mutiara Bintang Aries, terjadi sejak 2016.

“Kami sudah capek RDP di sini. Tapi ya harus bagai mana lagi” kata Mukhtar Sihombing, warga yang mengaku penghuni pertama perumahan itu.

Diantara sengketa dengan pengembang, antara lain persoalan sertifikat kepemilikan rumah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta perbedaan Pajak Bumi dan Bangunan yang berbeda antara satu pemilik rumah dengan pemilik rumah lainnya.

“Juga ada kutipan tambahan biaya yang sebelumnya tidak ada dalam jual beli diawali 2011,” kata R Gultom, warga Perumahan Tembei Raya Tahap 2 yang ditemui ditengah rapat dengar pendapat.

Selain itu, kata R Gultom, pengembang juga menetapkan tambahan biaya untuk menebus surat-surat kepemilikan rumah dengan biaya berfarasi. “Ada yang dikenakan sampai Rp 13 juta. Tapi tidak juga dapat sertifikatnya, meski sudah lunas pembayaran sejak 2016,” terang R Gultom.

Jumlah rumah di Perumahan Tembesi Raya Tahap 2, sebut Gultom, sekitar 110 unit. Dari 110 rumah, yang sudah lunas pembayarannya ada 28 rumah. dan hanya 6 rumah yang memperoleh surat kepemilikan rumah.

Manajemen PT MBA, Opie, mengatakan kenapa ada perbedaan pembayaran pajak bumi dan bangunan antara satu pemilik rumah dengan pemilik rumah lainnya. Penyebabnya, kata Opie, rumah warga ada yang sudah direhab dengan menambah ruangan di depan, belakang, bahkan ada juga yang membangun rumah secara bertingkat.

“Otomatis pembayaran pajaknya berbeda, dan ada penambahan. Beda pajaknya antara si A yang rumahnya belum di rehab, dengan rumah si B, yang sudah direhab serta ada tambahan dibagian rumah, seperti dapur, dan yang membangun rumah secara bertingkat. Otomatis pajaknya juga berubah,” ujar Opie, wanita berkaca mata itu.

Ia juga menjelaskan sebagian sudah dapat surat pembayaran pajaknya, dan sebagian belum. Selain itu, Opie juga menjelaskan kenapa developer telat memberikan sertifikt disebabkan belum mengantongi hak pemilikan lahan (HPL). Meski belum mengantongi HPL, dari penguasa lahan dari BP Batam, PT MBA tetap membangun Perumahan Tembesi Raya Tahap 2.

“Sebab itu, sertifikat belum selesai 2022, ada yang urus dan selesai di tahun 2023. Kita juga sudah ada undangan ke pihak konsumen untuk datang ke kantor menyelesaikan,” terang Opie.

Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Batam, Zul Arif, mengatakan pengembang diawal pembangunan perumahan melakukan penyimpangan dengan melakukan pembngunan tanpa terlebih dahulu memiliki HPL.

“Harus selesai dulu sarat-surat perijinannya. Jadi yang dirugikan konsumen, bayar tiap bulan, tapi HPL belum ada. Yang dirugikan konsumen,’ tutur Zul.

Zul mengusulkan persoalan ini diselesaikan secara damai dengan warga, sebelum sampai keranah hukum. Sebab,kata dia, developer, sesuai UU perlindunngan konsumen, konsumen dapat menempuh jalur hukum, meski akan menempuh jalan berliku.

Anggota DPRD Batam, Jimmy Siburian, mengatakan DPRD melihat sudah tidak ada itikad baik dari pengembang. DPRD Batam,terangnya, akan tetap mengawal sengketa antara warga Perumahan Tembesi Raya Tahap 2, dengan developer.

“Jadi baiknya saudara-sudara ajukan keberatan secara hukum. Jangan sampai kelalaian developer merugikan masyarakat. Kasus ini akan kami kawal sampai selesai,” kata Jimmy.