Tak Terima Diusir, Pengamen Keroyok Pria di Nagoya Newton, Polisi: Pelaku Dipengaruhi Alkohol

oleh -
HS, otak pengeroyokan (kiri) dan kayu balok yang digunakan memukuli korban (kanan). (Ist)

Lentera Batam – Tidak terima diusir saat meminta uang usai mengamen, gerombolan pengamen mengeroyok seorang pria berinisial SA, di depan Salon Nagoya Newton Blok G Nomor 10, Kecamatan Lubukbaja.

Tidak hanya menggunakan tangan kosong, namun para pelaku yang berjumlah sekitar 6 orang juga memukuli korban menggunakan balok kayu.

Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri setelah warga sekitar datang untuk melerai. Sementara para pelaku langsung melarikan diri.

Baca: Empat Pencuri Spesialis Ruko Kosong Diringkus Polsek Lubukbaja, Barang Bernilai Uang Disapu Rata

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono, mengatakan, kasus ini telah ditangani pihaknya, serta berhasil mengamankan satu pelaku berinisial HS.

“Satu pelaku sudah berhasil diamankan, yang merupakan otak dari pengeroyokan tersebut,” ungkap Budi, Rabu (23/2/2022).

Dijelaskan, kejadian itu sendiri terjadi pada Rabu (5/2/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Menurut keterangan istri korban, yang merupakan pemilik usaha salon tempat korban dikeroyok, mendengar suara keributan dari luar rukonnya.

Karena penasaran, istri korban melihat ke jendela dari lantai 2, dan mendapati suaminya tengah dipukuli dan ditendang para pelaku. Bahkan ada salah satu yang menggunakan kayu balok.

Baca: Bakal Hapus Isolasi Mandiri, Inggris Bersiap untuk Berdamai dengan Covid-19

“Setelah HS diamankan, diketahui motif pengeroyokan itu terjadi karena dirinya tidak terima diusir korban saat meminta uang usai mengamen di depan ruko korban. Kemudian teman-temannya yang berada tidak jauh dari lokasi juga datang dan ikut menyerang korban,” jelas Budi.

Saat kejadian, HS bersama rekan-rekannya juga tengah dipengaruhi minuman alkohol.

” HS diamankan pada Senin (21/2/2022) malam, sekitar pukul 20.00 WIB oleh Tim Opsnal Polsek Lubukbaja yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fajar Battikaka. Kemudian dibawa ke mapolsek untuk proses lebih lanjut,” tambah Budi.

Hs, juga dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Red)