LenteraKepri.com, Batam – Aksi penambangan pasir ilegal di Batam akhirnya terbongkar setelah dipergoki langsung oleh Wakil Kepala BP Batam yang juga Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Tak butuh waktu lama, aparat dari Polda Kepulauan Riau langsung bergerak cepat dan mengamankan enam pria yang diduga terlibat.
Penindakan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Senin (27/4/2026), di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Hang Tuah dan sekitar Bundaran Punggur, Jalan Jenderal Sudirman.
Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricilia Ohei, mengungkapkan keenam pria yang diamankan masing-masing berinisial OA, BPP, DK, SJ, M, dan YAN.
“Mereka diamankan di dua lokasi berbeda dan saat ini telah dibawa ke Ditreskrimsus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Namun, fakta di balik kasus ini cukup mengejutkan. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku ternyata hanya pekerja lapangan, bukan pemilik atau pengendali aktivitas tambang ilegal tersebut.
Karena itu, polisi memilih pendekatan berbeda. Alih-alih diproses pidana, keenamnya akan menjalani pembinaan melalui Dinas Sosial Kota Batam.
“Kami mengambil langkah humanis dan preventif. Mereka ini hanya pekerja,” jelas Nona.
Diketahui, aktivitas penambangan ilegal tersebut sudah berlangsung hampir satu tahun. Meski begitu, para pekerja hanya memperoleh penghasilan sekitar Rp600 ribu yang dibagi bersama untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Dharma Praditya Negara, menegaskan bahwa aktivitas galian C di Batam tetap dilarang sesuai peraturan perundang-undangan.
“Secara aturan, galian C di Batam tidak diperbolehkan. Ini tetap menjadi perhatian kami untuk ditindak,” tegasnya.
Meski dampak kerusakan lingkungan dari aktivitas ini dinilai tidak signifikan, praktik tersebut tetap melanggar hukum karena tidak memiliki izin resmi dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa aktivitas ilegal, sekecil apa pun, tetap berisiko hukum. Aparat pun memastikan akan terus meningkatkan pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di Batam.
