Aksi Tengah Malam di Laut Batam! Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 168 Ribu Batang Rokok Ilegal!

oleh -
oleh
Aksi Tengah Malam di Laut Batam! Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 168 Ribu Batang Rokok Ilegal!
Sebuah speedboat mebawa rokok ilegal berhasil dicegat Bea Cukai Batam Jumat (7/11/2025) malam di Perairan Tanjung Uncang, Batam (tangkapan layr/bea cukai batam)

LenteraKepri.com, Batam – Aksi nekat penyelundupan rokok ilegal kembali digagalkan oleh Bea Cukai Batam. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai melalui jalur laut di perairan Tanjung Uncang, pada Jumat (7/11/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Penindakan dilakukan oleh Tim Patroli Laut BC 10029, yang mencurigai sebuah speedboat tanpa nama bermesin 1×40 PK melaju dari arah Sungai Harapan menuju Tanjung Balai Karimun.

Dikejar Tengah Malam, Speedboat Pembawa Rokok Ilegal Tak Berkutik

Awalnya, saat hendak diperiksa, awak kapal berusaha kabur dengan menambah kecepatan untuk menghindari petugas. Namun, berkat kecekatan tim patroli, speedboat tersebut berhasil dihentikan tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 14 karton rokok ilegal tanpa pita cukai berisi 168.000 batang rokok, terdiri atas:

  1. 84.000 batang merek T3, dan
  2. 84.000 batang merek UFO Mild.

Petugas kemudian menegah speedboat beserta dua awak kapal, serta menyegel seluruh barang bukti untuk dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bea Cukai Batam: Rokok Ilegal Rugikan Negara dan Pengusaha Taat Cukai

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal menjadi prioritas nasional, karena aktivitas ini merugikan penerimaan negara sekaligus menimbulkan persaingan usaha tidak sehat bagi produsen rokok resmi yang taat membayar cukai.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal. Langkah ini penting untuk menekan permintaan di pasaran agar rantai peredaran rokok ilegal dapat diputus,” tegas Zaky dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (8/11/2025).

Terancam Jerat Hukum Berat

Atas aksi penyelundupan ini, para pelaku berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya sebagai “community protector” dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara dan memberantas peredaran rokok ilegal di Batam,” tambah Zaky.

Bea Cukai Batam Siaga di Laut

Penindakan ini mempertegas kesiapsiagaan aparat Bea Cukai Batam dalam mengawasi jalur laut yang kerap dimanfaatkan sindikat penyelundupan. Upaya pengawasan intensif akan terus dilakukan, baik melalui patroli rutin maupun kerja sama lintas instansi untuk menutup celah penyelundupan di wilayah perairan Kepri.

Dengan pengungkapan ini, Bea Cukai Batam berharap dukungan masyarakat untuk melapor apabila mengetahui praktik serupa, agar Batam terbebas dari aktivitas ilegal yang merugikan negara.