LenteraKepri.com, Batam – Wali Kota Amsakar akhirnya menyerah soal Work From Home (WFH) tiap hari Jumat untuk ASN Pemko Batam. WFH ASN tiap Jumat itu diketahui adalah kebijakan Menteri Dalam Negri Tito Karnavian.
Sebelumnya, Amsakar beralasan belum melaksanakan WFH Tiap Jumat, karena masih melakukan kajian efektifitas program. Namun karena ada desakan dari Kemendagri, akhirnya program ini dilaksanakan juga.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja di lingkungan Pemko Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan strategi besar untuk mendorong budaya kerja yang lebih modern dan berorientasi pada hasil.
“Transformasi ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagaimana kita membangun budaya kerja yang efektif, efisien, dan berbasis output,” ujar Amsakar, Senin (20/4/2026).
Dalam kebijakan tersebut, ASN Batam akan menjalani WFH setiap hari Jumat, yang mulai berlaku efektif pada minggu keempat April 2026. Sementara itu, pada hari kerja lainnya, ASN tetap bekerja dari kantor seperti biasa.
Meski memberikan fleksibilitas, Amsakar menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh terganggu sedikit pun. Ia meminta seluruh pimpinan perangkat daerah memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Pelayanan publik adalah prioritas. Meski ada fleksibilitas kerja, kualitas layanan tidak boleh menurun,” tegasnya.
Tidak semua ASN bisa menikmati WFH. Unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan menjalankan WFO penuh. Sementara itu, unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif, dengan mempertimbangkan capaian kinerja dan kesiapan sistem.
ASN yang diperbolehkan bekerja dari rumah juga harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki performa kerja yang baik serta jenis pekerjaan yang bisa dilakukan secara daring.
Selain itu, setiap perangkat daerah diminta mengatur proporsi pegawai yang menjalankan WFH dengan tetap memastikan efektivitas kerja dan kesiapan infrastruktur digital.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan digitalisasi birokrasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan sistem ini, diharapkan efisiensi kerja meningkat sekaligus mengurangi mobilitas yang tidak perlu.
“Dengan pola kerja ini, kita ingin mendorong efisiensi, mengurangi mobilitas, sekaligus mendukung gaya hidup yang lebih sehat dan ramah lingkungan,” tambah Amsakar.
Tak hanya itu, Pemko Batam juga mulai membatasi perjalanan dinas, kegiatan tatap muka, hingga penggunaan kendaraan dinas sebagai langkah efisiensi energi dan penguatan budaya kerja modern.
Pengawasan terhadap pelaksanaan WFH akan dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan perangkat daerah, termasuk melalui evaluasi kinerja berbasis sistem digital.
Dengan kebijakan ini, Amsakar berharap ASN Batam semakin adaptif, profesional, dan siap menghadapi tantangan di era perubahan yang semakin cepat.
“Kita ingin ASN Batam lebih adaptif, profesional, dan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
