LenteraKepri.com – Kebijakan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai berlaku secara nasional pada 28 Maret 2026. Menyikapi aturan tersebut, Pemerintah Kota Batam langsung bergerak cepat dengan pendekatan berbeda: memperkuat peran orang tua dan sekolah melalui edukasi digital.
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemko Batam menegaskan kesiapan mendukung kebijakan yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut.
Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan bahwa aturan ini merupakan langkah strategis untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital.
“Tujuannya jelas, melindungi anak dari bahaya digital, menciptakan ruang internet yang aman, serta meningkatkan tanggung jawab platform,” ujarnya, Kamis (26/3).
Dalam regulasi tersebut, platform digital diwajibkan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun dan membatasi pembuatan akun baru. Selain itu, sistem verifikasi usia akan diperketat, bahkan berpotensi terintegrasi dengan data kependudukan.
Sejumlah platform besar yang terdampak kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, X, Threads, Bigo Live, hingga Roblox.
Tak hanya pembatasan akses, platform juga diwajibkan menyediakan fitur perlindungan anak seperti parental control, pembatasan pengumpulan data, pengaturan privasi ketat, serta penyaringan konten berbahaya.
Namun, alih-alih hanya fokus pada pembatasan, Pemko Batam mengambil langkah strategis dengan mengedepankan edukasi. Sosialisasi akan dilakukan langsung ke sekolah-sekolah, khususnya tingkat SD dan SMP, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan.
Tak berhenti di sana, orang tua juga menjadi target utama. Pemerintah akan menggencarkan program literasi digital dan digital parenting untuk meningkatkan pengawasan penggunaan gadget di rumah.
“Kami ingin orang tua juga paham dan terlibat aktif. Ini bukan hanya soal larangan, tapi bagaimana membimbing anak di era digital,” jelas Rudi.
Selain itu, Pemko Batam juga menyiapkan kampanye internet sehat, panduan penggunaan gadget untuk anak, serta penguatan program “Batam Ramah Anak di Ruang Digital”.
Untuk pengawasan, masyarakat dapat melaporkan konten berbahaya melalui kanal pengaduan resmi Pemko Batam yang akan dimaksimalkan sebagai alat monitoring.
Rudi menegaskan, penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap agar semua pihak, baik platform maupun masyarakat, memiliki waktu untuk beradaptasi.
Dengan pendekatan edukatif ini, Pemko Batam berharap kebijakan larangan media sosial tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak.
