Bakal Ada Tersangka Dugaan Korupsi Dana Insentif Penanganan Covid-19 Dua Puskesmas di Bintan, Siapakah Itu?

oleh -
Ilustrasi. (ist)

Lentera Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, menargetkan dalam waktu dekat ini akan ada penetapan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan di dua puskesmas yang ada di Bintan.

Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya saat ini masi melengkapi alat bukti.

Dua pusksesmas yang diduga melakukan penyelewengan, ialah Puskesmas Sei Lekop dan Puskesmas Tambelan. Penggeledahan di lokasi juga telah dilakukan.

“Saat ini kita sedang melengkapi alat bukti. Jika dalam waktu dekat ini dua alat bukti sudah punya dua alat bukti, segera ditetapkan tersangka,” ungkap Fajrian, melalui pesan singkat, Selasa (30/11/2021) sore.

Sebelumnya, anggaran yang diselewengkan ternyata insenstif tenaga kesehatan yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19.

Baca: Dugaan Penyelewengan Anggaran Dua Puskesmas di Bintan Ternyata Terkait Insentif Nakes Untuk Penanganan Covid-19

Diduga negara merugi ratusan juga akibat SPj insentif nakes yang diduga fiktif, dari Rp 400 juta anggaran yang digelontorkan negara untuk insentif nakes selama dua tahun anggaran, sudah terdeteksi Rp 100 juta yang pencairannya fiktif.

Sebagai tindak lanjut, hari ini Kejari Bintan tidak hanya melakukan penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop, namun juga Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan turut digeledah.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana, mengatakan, penggeledahan itu dilakukabn untuk mengumpulkan bukti-bukti.

“Sejauh ini kami masih mencari bukti-bukti terkait dugaan korupsi insentif tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 ini,” ungkap Wayan kepada pewarta, Selasa (30/11/2021).

Baca: Tidak Ada Penambahan Kasus Covid-19 Hari Ini, Sebagian Besar Wilayah Batam Zona Hijau

Penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop, pihaknya menyita beberapa unit handphone, 1 unit komputer yang diduga berisi file penting, serta 10 bundle berkas dan beberapa surat-surat penting lainnya.

Dua Puskesmas yang berada di Kabupaten Bintan diduga telah melakukan penyelewengan dana dengan modus menaikkan jam kerja tenaga kesehatan, yakni Puskesmas Sei Lekop dan Tambelan.

Hal ini terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Sehingga ditemukan adanya penyelewengan anggaran. Untuk Puskesmas Sei Lekop ditaksir menyelewengkan dana sebesar Rp 100 juta. Sementara Puskesmas Tambelan sekitar Rp 180 juta. (red)