Lentera Batam – Terpedaya bujuk rayu serta tergiur mendapatkan hadiah, seorang warga Batam berinisial A, kehilangan uangnya hingga ratusan juta. Ia ditipu oleh pelaku yang dikenalnya di media sosial. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak Rp 338 juta uang miliknya raib.
Korban yang merupakan seorang perempuan yang tinggal di daerah Lubukbaja ini, rela mengeluarkan uang karena penipuan yang dilakukan komplotan pelaku jaringan Internasional ini cukup meyakinkan. Namun, tidak membutuhkan waktu lama bagi Satreskrim Polresta Barelang, empat orang pelaku berhasil diringkus.
Empat pelaku ini merupakan komplotan penjahat kolaborasi antara warga Indonesia dengan warga Nigeria yang menetap di Indonesia. Berdasarkan laporan korban, Tim Macan Barelang bersama Unit V Tipidter langsung memburu para pelaku, hingga akhirnya empat pelaku berhasil diamankan di tempat berbeda di Jawa.
“Empat pelaku sudah berhasil diamankan dan dibawa ke batam kembali, saat ini masih dalam pemeriksaan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).
Mereka bernama Akueche Obiora Christoper (39), yang merupakan warga Nigeria, Yessy (50), seorang perempuan yang berasal dari Bukittinggi, Sri Suriawati Waruwu (33), yang berasal dari Nias. Sementara satu pelaku lagi bernama Nwafor David Agina (49), yang juga berkewarganegaraan Nigeria, Afrika Selasatan.
Kejadian ini berawal dari tanggal 9 November 2021, korban dihubungi seseorang melalui chatting media sosial dan diajak berkenalan.
Dalam perkenalan tersebut, pria itu mengaku bekerja di Inggris. Percakapan antara korban dengan pria tersebut berlansung intens. Begitu korban dianggap sudah masuk ke dalam perangkapnya, pelaku memulai aksi penipuannya tahap demi tahap.
Dimulai dengan mengatakan akan mengirimkan paket untuk korban yang di dalamnya berisikan 100 ribu Pounsterling atau setara dengan Rp 1.921.288.000, jika ditukarkan dengan rupiah.
Selanjutnya pada tanggal 18 November 2021, korban kembali dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai kurir yang mengantarkan paket tersebut dan meminta uang bea masuk sebesar Rp 10 juta. Berhubung paket tersebut berisikan uang tunai, kurir kembali meminta jasa fee sebesar Rp 45 juta.
Selain itu, kurir tersebut juga meinta uang asuransi sebesar Rp 103 juta, serta pajak uang sebesar Rp 180 juta. Setelah uang yang diminta ditransfer korban, kurir tersebut mengatakan bahwa dirinya langsung yang akan membawa paket tersebut ke Batam.
Sementara korban diminta menunggu di Bandara Hang Nadim pada waktu yang telah ditentukan untuk menjemput paket tersebut. Namun saat waktu yang ditentutkan tiba, dan korban menunggu di Bandara Hang Nadim tak kunjung melihat kurir yang membawakan paket tersebut hingga semua penumpang pesawat keluar.
Kemudian korban mencoba menghubungi nomor telepon kurir tersebut. Namun nomor tersebut sudah tidak bisa dihubungi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 338 juta.
“Nanti akan kami informasikan hasil pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Reza.(red)
