Lentera Batam – Upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batam dengan tujuan negara tetangga seperti Malaysia masih saja terjadi. Hal ini membuktikan masih minimnya lapangan pekerjaan di Indonesia.
Terbukti, upaya pengiriman secara ielgal itu berhasil digagalkan Sat Polairud Polresta Barelang. Satu orang tekong berinisial RM (18), berhasil diringkus.
Kasat Polairud Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi, saat ekspose mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 8 orang calon PMI ilegal.
“Satu orang yang merupakan tekong boat yang pengangkut para PMI ini berhasil kita amankan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Badawi, Senin (22/11/2021).
Dijelaskan, penangkapan ini dilakukan pada Kamis (18/11/2021) malam, sekitar pukul 20.30 WIB di perairan Belakangpadang.
“Berawal dari informasi yang kita dapat adanya keberangkatan calon PMI ilegal, Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan menggunakan speed boat ke sekitara perairan yang dimaksud,” ungkap Badawi.
Saat menyisir perairan Belakangpadang, tim mendapati satu speed boat yang membawa penumpang. Kemudian dilakukan pengejaran.
Baca: Rencana Dankomar Dipipin Pati Bintang 3, Panglima TNI: Perlu Persiapan Sebelum Direalisasikan
“Boat itu sempat berusaha kabur, tim langsung mengejar. Kemudian tekongnya menabrakkan kapal ke hutan bakau, dan berusaha melarikan diri. Sementara di lokasi ada 8 orang calon PMI yang berhasil kita selamatkan,” jelas Badawi.
Meski berhasil melarikan diri, namun pengejaran tetap dilakukan. Akhirnya pada Jumat (19/11/2021), RM berhasil diamankan di Belakangpadang.
“setelah berhasil diamankan, pelaku kita periksa begitu juga dengan para calon PMI. Ada satu orang lagi yang masih DPO berinisial IC. IC merupakan orang yang merekrut dan mengirim para calon PMI ini ke Batam. Serta, satu orang lagi berinisal AD, yang menjemput mereka begitu tiba di Batam,” tambahnya.
Sementara untuk 8 calon PMI ini, berasal dari berbagai daerah, seperti Lombok, Lamongan, Banyuwangi, dan daerah lainnya.
“Mereka diinapkan di salah satu home stay yang ada di wilayah Batam sebelum dibawa ke Belakangpadang. Untuk berangkat, para calon PMI ini harus menggelontorkan biaya mulai dari Rp 6 juta hingga 11 juta. Ada juga yang sudah dibayarkan oleh calon majikan di Malaysia. Sistemnya nanti gaji mereka akan dipotong,” beber Badawi.
Baca: Jaksa Agung Perintahkan Percepat Penanganan Pelanggaran HAM, Usman Hamid: Belum Ada Tindakan Nyata
Sementara untuk RM, hanya bertugas sebagai tekong. Ia memungut biaya Rp 100 ribu untuk setiap calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Atas perbuatannya, elaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 miliar.
“Kita masih lakukan pemeriksaan dan akan memburu para DPO ini,” pungkasnya. (red)
